JAMBI, AksesNews – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berupa 11 kg ganja yang dilakukan 2 pria asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), pada 16 April 2025 lalu di kawasan Simpang III Sipin, Kota Baru, Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengatakan bahwa petugas mengamankan mobil Toyota Avanza hitam plat BK yang membawa 10 kotak berisi ganja 11.559 gram. Ganja tersebut dibawa dari Tapanuli Selatan, Sumut, dengan 3 kotak telah diedarkan di Bagan Batu, Riau.
“Barang bukti ada ganja, uang, hp, dan mobil Avanza hitam yang berhasil kita amankan,” kata Ernesto, saat jumpa pers Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut Kombes Pol Ernesto mengatakan pelaku AMN (34) dan AS (25) keduanya warga Tapanuli Utara, yang ditangkap saat membawa ganja ke Jambi. Mereka berencana menjual ganja itu seharga Rp 3 juta per kilogramnya.
“Jadi 11 kilo ini kalau dijual 3 juta sekitar 33 juta keuntungannya kalau dikonversikan ke rupiah,” imbuh Ernesto.
Dari hasil pengungkapan tersebut 42.000 jiwa selamat dari bahaya narkotika dan potensi kerugian negara sebesar Rp 208 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Sam)