Beranda Akses Tahun Depan, UMP Jambi Naik 9,04 Persen

Tahun Depan, UMP Jambi Naik 9,04 Persen

43
Foto Iustrasi
Foto Iustrasi

JAMBI, AksesNews – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam menekan angka inflasi. Salah satunya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik 9,04 persen pada tahun 2023, atau bertambah sebesar Rp244.000. Dengan demikian, UMP Jambi menjadi Rp2.943.000 pada tahun depan.

“Sudah saya teken sebagai hasil rapat bersama dewan pengupahan,” ujar Gubernur Jambi Al Haris, Selasa (29/11/2022).

Haris mengatakan, bahwa besaran UMP ini sesuai dengan masukan yang diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jambi, dan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi.

Kenaikan UMP, kata Haris, juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi, apalagi di tengah terjadinya inflasi.

“Jambi termasuk inflasi tertinggi se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi, masyarakat lemah daya belinya. Maka, penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi,” tuturnya.

Kenaikan UMP ini sempat ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi. Terkait hal ini, Haris mengatakan sudah seharusnya UMP ini dinaikkan.

“Ini sifatnya nasional. Kalau mau keberatan, maka bisa komplain ke kementerian,” pungkasnya. (Msa)