Samsat Batanghari Sosialisasikan Pemutihan Pajak & SWDKLLJ

Kegatan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan di Kantor Camat Muarosebu Ulu. Foto: Ist
Kegatan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan di Kantor Camat Muarosebu Ulu. Foto: Ist

BATANGHARI, AksesNews – Tim Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Batanghari melakukan sosialisasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kecamatan Muarosebo Ulu pada hari Senin, (28/11/2022) kemarin.

Sosialisasi tersebut menginformasikan pelaksaanaan pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 3 tahun serta implementasi Undang-Undang Tahun 2009 Pasal 74 dan Pemutihan Pajak Kendaraan Periode 3 tahun 2022.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, melalui siaran pers yang diterima media ini pada Selasa (29/11/2022) mengatakan, “Tim Samsat Batanghari terus gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta gencar menginfokan pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi,” kata Dony.

Lebih lanjut, Donny menjelaskan Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Miky Yudarta bergabung dengan TIM Samsat Batanghari beraudiensi bersama lurah, kepala desa dan ASN Kecamatan Muarosebo Ulu menginformasikan diskon SWDKLLJ bersama pajak kendaraan bermotor berakhir pada 19 Desember 2022.

“Tim Samsat Batanghari memberikan stimulus yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar pajak kendaraan, agar terhindar dari sanksi implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74,” jelasnya.

“Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong semoga agenda sosialisasi bersama kepala desa, lurah dan staf ASN di kantor kecamatan dapat menarik stimulus masyarakat Jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2022 dan membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,” tambah Donny.

Jasa Raharja mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 Provinsi Jambi dengan baik, agar data kepemilikan kendaraan tetap terintegrasi.

Diskon Pajak Kendaraaan berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022, mulai dari diskon pajak mati di atas dua tahun cukup bayar dua tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda empat tahun lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja .

“Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi hingga bayar SWDKLLJ, agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja hadir melindungi Indonesia,” tutup Donny. (Wjs/*)