BATANGHARI, AksesJambi.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari dan Polres Batanghari melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika, Senin (29/10/2018).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap tersangka Irzan yang merupakan Warga Desa Tulung Agung, Kabupaten Sekayu Musi Banyu Asin. BB yang berhasil diamankan oleh BNNK Batanghari ini, berkat hasil kerja sama pihaknya dengan jajaran yang di lakukan beberapa waktu yang lalu.
“Total ada sekitar 9,6 gram jenis sabu lebih yang dimusnakan, Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender,” kata Kepala BNNK Batanghari, Zuhairi, Senin (29/10/2018).
Selain itu, Zuhairi juga menjelaskan barang haram yang berhasil diamankan oleh pihaknya beserta jajaran berjumlah 96 Paket, lalu dimusnakan dengan cara dicampurkan dengan air, kemudian di Blender lalu dibuang ke Kloset.
“Nantinya setelah di blender semua, setelah itu langsung kita buang, kalau sudah kita hancurkan dengan cara seperti ini barang tersebut tidak bisa di gunakan lagi,” jelasnya.
Dalam pemusnahan tersebut, pihak BNNK Batanghari mengundang dari berbagai kalangan terdiri dari Anak Sekolah, Guru, Kejari, Polres Batanghari, untuk memberikan edukasi terhadap semua masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Agar generasi kita tau jenis-jenis barang haram tersebut, dan harapan kita agar para generasi penerus bangsa bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Abd)