Navid Angkat Bicara Soal Pembubaran Kegiatan Paslon Nomor Urut 1 

Direktur Eksekutif Relawan Taruna Cerah (TRC), Navid, SH.
Direktur Eksekutif Relawan Taruna Cerah (TRC), Navid, SH.

JAMBI, AksesNews – Terkait soal pembubaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo pada Minggu, 27 September 2020 terhadap pasangan calon (Paslon) Gubernur Jambi nomor urut 1, Direktur Eksekutif Relawan Taruna Cerah (TRC), Navid angkat bicara.

Navid berharap, acuan masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan hendaknya informasi dan gambar harus sesuai fakta lapangan. Apalagi ini bersinggungan langsung dengan kredibilitas dan nama baik seseorang.

“Informasi yang disampaikan harus berupa fakta, fakta juga harus di dapat dari sumber yang berkompeten. Jadi kalau tak sesuai fakta, jelas akan merugikan kelompok atau pibadi,” kata Navid menyayangkan, Selasa (29/09/2020).

Pada pertemuan dialogis antara Calon Gubernur nomor urut 1, Cek Endra di Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, mendapat penjelasan dari Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.

Menurutnya, tak ada sama sekali situasi dilapangan yang membubarkan acara yang diikuti paslon Gubernur Nomor 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh, karena adanya pelanggaran melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2020, tentang kegiatan rapat umum di lapangan terbuka.

Komisioner Bawaslu ini menjelaskan tak ada pembubaran oleh Bawaslu Bungo, bahkan Cek Endra yang diundang untuk hadir dalam acara tersebut, sempat berdialog dengan ketua KPU Bungo, Abdul Hamid, sebelum sampai ke lokasi acara, dan menolak hadir karena prosedur acara tidak memenuhi ketetapan yang di tentukan dan tak sesuai dengan PKPU No. 13 tahun 2020.

“Simpang siurnya tentang pembubaran acara yang dihadiri Cek Endra, tidak benar itu. Kronologisnya, sebelum sampai di lokasi acara, Cek Endra sebagai undangan, pihak Bawaslu memang mengadakan diskusi dengan Cek Endra, disebuah rumah penduduk, juga ditemani aparat setempat,” kata Fachrul Rozi, yang akrab disapa Paul.

Dalam dialog tersebut, kata Paul, Cek Endra sangat memahami dan merespon penjelasan tentang PKPU Nomor 13 tahun 2020, dan membatalkan kehadirannya dalam undangan tersebut, jadi tidak benar kalau ada pembubaran acara yang dihadiri Cek Endra.

Hal senada juga disampaikan Desi Ariyanto, selaku Juru Bicara Timses Pasangan Calon Nomer 1 ini. Tidak ada pembubaran, kronologisnya, sebelum sampai dilokasi, terjadi komunikasi dialog antara Abdul Hamid dan Cek Endra di rumah penduduk, didampingi aparat setempat, jadi sampai disitu saja.

“Setelah pembatalan itu, Cek Endra bersilaturrahmi dari rumah ke rumah, sebagai wujud  menghargai undangan yang tak jadi dihadiri, memahami betul aturan KPU yang menerbitkan peraturan yang melarang aktivitas yang menghadirkan massa di Pilkada Serentak 2020 ini,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020. Karena kondisi acara tak sesuai aturan dan tak memenuhi syarat sehingga memunculkan kekhawatiran publik akan penyebaran Covid-19, maka calon gubernurnya membatalkan untuk hadir dalam acara tersebut.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Gusriyandi Rifai Ketua Tim Koalisi Cek Endra-Ratu Kabupaten Bungo, yang mengatakan bahwa kehadiran Cek Endra hanya diundang masyarakat sebagai pribadi dan tidak melibatkan anggota partai pengusung ikut dalam acara itu.

“Kalaupun saat itu H Bambang turut ada disitu, kapasitasnya hanya sebagai orang yang mengantarkan saja ke acara itu. Yang jelas, sayo Ketua Koalisi Cek Endra tidak tau acara apa, itu hanya undangan,” ungkapnya.

Sebagai partai pengusung, Gusriyandi Rifai membantah kalau terlibat dalam acara itu, kalaupun ada acara yang dilaksanakan oleh partai pengusung, itupun melalui jadwal dan terdaftar.

“Yang jelas kami partai pengusung tidak ada acara, kalaupun ada acara atau kegiatan yang kali buat pasti ada jadwal yang terdaftar,” jelasnya.

Terpisah, H Bambang yang juga turut dikonfirmasi terkait pembubaran oleh Bawaslu menjelaskan kegiatan di Lubuk Niur tidak ada, namun dirinya ikut mengantar ke Lubuk Landai.

“Tidak ada pembubaran, yang ada acara silaturrahmi dari rumah ke rumah. Sedangkan rencana ada acara pegukuhan tim di tunda karena menyangkut izin belum selesai, dalam hal ini Ketua Bawaslu hanya memantau kegiatan silaturrahmi dari rumah ke rumah,” katanya.

Sedangkan acara pengukuhan tim Fasha bergabung dengan CE ditunda karena izinnya belum selesai, dan tetap akan mengikuti prosedural berkenaan dengan kondisi Covid-19 saat ini. (Alra/*)