Beranda Akses Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian, 133 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian, 133 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat konferensi pers bersama awak media, Senin (29/08/2022). Foto. Wjs
Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat konferensi pers bersama awak media, Senin (29/08/2022). Foto. Wjs

JAMBI, AksesNews – Konferensi pers ungkap kasus perjudian oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Ditreskrimsus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil mengungkap 45 kasus judi online dan 46 kasus judi offline totalnya ada 91 kasus dalam kurun waktu dua minggu, di Lobby Gedung B, Senin (29/08/2022).

Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menyampaikan pelaku diringkus ada 133 tersangka pemain judi online dan judi offline, ada juga barang bukti yang berhasil disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone.

“Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa enam buku tabungan dan 12 kartu ATM dengan jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp 13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp 4 juta,” kata Tory.

Polda Jambi mendapatkan ada ribuan situs judi online yang berhasil didata melalui Tim Patroli Cyber Crime yang server terdeteksi berada di luar negeri, mulai dari Vietnam, Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Islandia, dan Kanada serta beberapa negara lainnya.

Selain itu, situs judi online di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi bersama pihak Kepolisian telah bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan penutupan situs terlarang ini.

“Kita terus melakukan patroli di dunia maya atau Siber setiap hari untuk melacak keberadaan situs judi online khususnya yang ada di Provinsi Jambi. Ketika didapatkan akan segera ditindak dengan secara tegas,” ungkap Tory.

Sesuai dengan Undang-undang KHUP yang berlaku akan dikenakan pasal 303 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Wjs)