Beranda Akses Polisi Gagalkan Peredaran 3,8 Kg Sabu di Jambi

Polisi Gagalkan Peredaran 3,8 Kg Sabu di Jambi

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis As didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, SIK gelar Konferensi Pers ungkap kasus Sabu seberat 3.8 Kg, hasil Tangkapan Sat Narkoba Polresta Jambi yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Priyo Purwanto,SIK, Rabu (29/08/2018).

“Penangkapan dilakukan di Jalan Kol Pol M. Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Setelah itu, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, disanalah barang bukti paket besar didapatkan, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp7 miliar,” jelas Kapolda.

Barang bukti yang didapat dari tersangka bernama Untung Mulyono (29) warga RT 7 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Barang bukti didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka. Total barang bukti ada 3,870 Kg sabu.

Selain itu, Kapolda juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jambi. Namun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih mendalam. “Ini masih dikembangkan lagi,” sebutnya. (Alpin)