JAMBI, AksesNews – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi bertambah sebesar Rp 41,804 miliar dari Rp1,524 Triliun menjadi Rp 1,566 Triliun atau setara dengan 2,74 persen. Sedangkan pendapatan secara keseluruhan meningkat Rp 48,918 Miliar atau meningkat sebesar 1,08 persen dari sebelumnya Rp 4,517 Triliun menjadi Rp 4,566 Triliun.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M.Dianto pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Penyampaian KUA PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2020, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (29/07/2019).
Dianto mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pergeseran anggaran, penambahan anggaran dan rasionalisasi belanja daerah pada beberapa program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi. Hal ini melalui pertimbangan sesuai dengan perubahan pendapatan.
“Adapun belanja daerah, akan mengalami peningkatan sebesar Rp 409,345 miliar atau sebesar 8,50 persen, dari alokasi APBD murni sejumlah Rp 4,813 triliun menjadi Rp 5,222 triliun,” Jelas Dianto.
Dianto mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyadari bahwa pendapatan yang telah ditargetkan relatif terbatas dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah, sehingga alokasi belanja perubahan APBD Tahun 2019 difokuskan pada pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik, yang semua rinciannya telah tercantum pada nota pengantar.
“Saya mengajak seluruh anggota dewan, para pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kapasitas masing-masing, sehingga tujuan yang ingin kita capai dapat berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan keejahteraan masyarakat,”harapnya.
Selain menyampaikan nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, Sekda Provinsi Jambi juga menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD TA 2020.
Dianto mengatakan penyusunan APBD merupakan proses penganggaran daerah, dimana secara konseptual terdiri atas formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan operasional anggaran. Penyusunan KUA termasuk kategori formulasi kebijakan anggaran yang menjadi acuan dalam perencanaan operasional anggaran.
“Rancangan KUA PPAS sendiri memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan RAPBD, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya yang akan dibahas bersama-sama dengan anggota dewan untuk disepakati sebagai bahan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020,” paparnya.
Sekda menjelaskan, dalam penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, belanja langsung difokuskan pada program kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis sesuai dengan RPJMD Tahun 2016-2021, supaya capaian kinerja yang dihasilkan akan lebih menyentuh kepada masyarakat, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga mengarahkan belanja langsung untuk pemenuhan standar pelayanan minimal yang telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah provinsi dan mendukung sasaran pembangunan nasional,” pungkasnya. (Hms/Alpin)