JAMBI, AksesNews – Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dideklarasikan sebagai ‘kampung tangguh anti narkoba’. Penetapan itu untuk memberantas kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba yang sempat berkembang di lokasi itu.
Saat peresmiannya berlangsung, para Ketua RT memberikan tanda tangan sebagai komitmen memberantas kasus narkoba. Sedangkan masyarakat, diharapkan aktif dalam upaya tersebut.
Kepala Polresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan Kelurahan Lebak Bandung beberapa kali tercatat dalam kasus narkoba.
Dalam tahun 2019, terpadat 3 kasus yang dimaksud. Kemudian dalam tahun 2020, kasus narkoba meningkat drastis, yakni 18 kasus. Memasuki tahun 2021 hingga sekarang, Lebak Badung tercatat dalam 11 kasus narkoba.
“Ini hasil analisis kita, baik sebagai pengedar, pengguna, maupun pengguna. Ada kasus yang ditangani, sumbernya dari lokasi ini,” ujarnya, Senin (28/06/2021) kemarin.
Oleh karena itu, kata Dover Christian, kelurahan tersebut ditetapkan sebagai ‘kampung tangguh anti narkoba’. Penetapan itu sebagai dorongan antisipasi pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengapresiasi komitmen itu. Dinyatakan ‘kampung tangguh anti narkoba’, artinya berbagai pihak berupaya mencegah kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kalau ini kita lakukan, maka Insya Allah upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Kelurahan Lebak Bandung akan tertangani,” pungkasnya. (Sob)