TANJABBAR, AksesJambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON, guna mempermudah pendaftaran bagi bakal Calon Legislatif (Caleg) 2019 dari partai politik.
Aplikasi SILON telah diuji coba, sebagai tahapan awal yang di gelar oleh KPU Kabupaten Tanjabbar, Jumat (29/06/18). Agenda ini menindaklanjuti instruksi KPU RI yang meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan uji coba aplikasi tersebut.
Uji coba SILON tersebut dihadiri oleh para Komisioner KPU Tanjabbar, Operator KPU Tanjabbar dan Operator dari Parpol.
Komisioner KPU Tanjabbar, Divisi Teknis dan Data, Ahmad Hadziq, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari ini secara Nasional KPU melakukan uji coba penggunaan aplikasi SILON.
“Dengan adanya uji coba ini, kami berharap teman-teman operator parpol dapat memahami seluruh prosesnya dan kami bisa memastikan aplikasi ini bisa digunakan tanpa ada masalah,” kata Ahmad.
Aplikasi SILON ini adalah aplikasi yang harus diisi oleh parpol sebelum menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon,” jelas Divisi Teknik dan Data KPU Tanjabbar, Ahmad Hadziq, Jumat (29/06/18).
Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa seluruh Parpol wajib mengisi data Bacaleg melalui SILON, karena sebelum menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon, seluruh parpol wajib mengisi data seluruh Bacaleg melalui aplikasi tersebut.
“Sesuai PKPU No. 5 tahun 2018 tentang jadwal dan tahapan pemilu, KPU akan menyampaikan pengumuman pendaftaran Bacaleg mulai tanggal 1-3 Juli. Selanjutnya penyampaian dokumen persyaratan pada tanggal 4-17 Juli 2018,” pungkasnya. (Dika)