Motif Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bungo: Masalah Asmara dengan Ibu Korban

Polres Bungo Ungkap Motif Pembunuhan Bocah 5 Tahun 
Polres Bungo Ungkap Motif Pembunuhan Bocah 5 Tahun

BUNGO, AksesJambi.com – Pelaku pembunuh anak berinisial MG (5) di kamar hotel Bunda di Bungo diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup oleh Polres Bungo.

Adapun pelaku pembunuhan anak laki-laki berumur 5 tahun tersebut, adalah Asnir (56) warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan bahwa hukuman yang diterapkan itu merupakan ancaman terberat karena pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana.

“Saat itu, ibu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku merayu korban dengan iming-iming mengajak jalan-jalan dan membeli petasan di pasar,” ungkapnya, Minggu (29/05/2022).

Pelaku dan ibu korban, kata Guntur, dikenal oleh tetangga memang memiliki hubungan khusus, sehingga para tetangga tidak curiga saat anak korban di bawa oleh pelaku.

Korban tanpa merasa curiga langsung ikut dengan pelaku. Namun, bukannya membeli petasan. Pelaku malah membawa korban ke kamar hotel yang sudah dia pesan sebelumnya.

Setelah masuk ke kamar hotel, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban hingga menghembuskan napas terakhir.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Guntur.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengatakan bahwa motif dirinya membunuh anak kecil tersebut karena memiliki permasalahan asmara dengan ibu korban.

Setelah beberapa lama menjalani hubungan dangan ibu korban, namun saat diajak untuk menikah ibu korban menolaknya.

Dengan alasan sayang kepada korban, pelaku membunuh anak tersebut. Usai merenggut nyawa korban, pelaku juga berusaha untuk bunuh diri dengan meminum racun tikus, namun gagal.

“Saya ingin mati bersama dia, karena sayang sudah terlalu sayang dan sangat dekat dengan korban,” pungkas pelaku. (Rpb/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here