Beranda Akses Penipuan Arisan Online, Wanita Ini Tawarkan 50 sampai 100 Persen Keuntungan

Penipuan Arisan Online, Wanita Ini Tawarkan 50 sampai 100 Persen Keuntungan

KOTA JAMBI, AksesJambi.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi berhasil menahan tersangka penipuan berkedok arisan online atas nama Nur Cahaya (NC). Atas laporan korban Araini, Tersangka ditahan sesuai LP/B/525/V/2018/SPKT II/Polresta Jambi 28 Mei 2018.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Kasatreskim Kompol Yudha Lesmana mengatakan, tersangka Nur Cahaya dijerat penipuan menggunakan media Internet sebagaimana dimaksud pasal 45 jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Selasa (29/05/2018).

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk tersangka barulah tersangka ditahan dan menyita barang bukti. “Saat ini kami tengah meminta keterangan saksi ahli di Jakarta,” sebut Yudha.

Diduga selain korban yang sudah melapor, masih banyak korban lain yang telah dirugikan akibat ulah tersangka. Selain dari itu yudha juga menyampaikan Bahwa masih banyak lagi korban lain, namun belum melapor dan rencana akan melapor.

Penipuan ini bermula saat tersangka menulis di akun facebook pribadinya, dia membuka arisan online dan menjanjikan keuntungan 50 hingga 100 persen dari uang yang disetorkan anggota. Keuntungan itu diperoleh, karena uang nasabah diputar oleh koperasi di Jakarta.

Korban yang merasa tertarik dengan promosi yang disampaikan, lalu menyetor uang Rp 15.500.000,-. Setelah korban menyetor, korban hanya menerima Rp 3.500.000 dan mengalami kerugian Rp 12.000.000,-.
(Alpin)