JAMBI, AksesNews – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat kembali berteriak untuk mengumandangkan permintaannya kepada pihak terkait menarik Gas 3 Kg yang bernomor SNI 1452-2007 dan Diganti dengan nomor SNI 1452-2011.
“Tabung gas 3 kg yang bernomor SNI 1452-2007, riskan akan terjadinya ledakan karena berbahan besi biasa. Sementara gas 3 kg dengan nomor 1452-2011 bahannya baja bercampur titanium. Artinya tidak mudah untuk berkarat (korosi) sehingga tidak mudah terjadi kebocoran serta ledakan,” jelasnya, Jumat (28/12/2018).
Hampir diseluruh Indonesia khususnya di Jambi, menurut Kurniadi masyarakat masih menggunakan tabung gas yang bernomor SNI 1452-2007, sering terjadi kebocoran yang diduga dapat memicu ledakan.
Kurniadi menjelaskan, sejak dikeluarkannya peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia dengan nomor 47/M-Ind/Per/3/2012 sejak tahun 2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), Tabung Baja Secara Wajib belum ada dari tindakan pemerintah yang memutuskan atau menetapkan untuk menarik tabung gas LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452-2007.
Selain itu, kata Kurniadi, dalam peraturan Kepala Badan Standarisasi Nasional nomor 7 tahun 2016 tentang sertifikasi alat konversi bahan bakar gas. Tabung baja LPG yang memenuhi syarat adalah SNI 1452-2011 karena katup tabungnya dengan tipe koneksi ulir yang memenuhi SNI 7659:2011.
“Pemerintah bisa mengintruksikan Pertamina untuk menarik gas tersebut dan mengganti dengan tabung gas LPG 3 Kg dengan yang bernomor SNI 1452-2011,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Provinsi Jambi Ariansyah menyebutkan pihaknya belum mengetahui kapan akan dilakukan penarikan gas itu. “Kita belum ada surat atau pengumuman dari Pertamina,” singkatnya. (Team AJ)