Beranda Akses LPKNI Gugat BRI Tulang Bawang Rp 8,5 Milyar

LPKNI Gugat BRI Tulang Bawang Rp 8,5 Milyar

LAMPUNG, AkaesNews – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) perwakilan Lampung Timur menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tulang Bawang sebesar Rp 8,5 Milyar, karena Bank tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, Rabu (28/11/2018).

Ketua LPKNI Cabang Lampung Timur, Erfan Agustian mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Yudi Antoro yang merupakan ahli waris dari Almarhum bernama Ediyanto menggugat BRI Cabang Tulang Bawang ke Pengadilan Negeri Menggala.

Awalnya konsumen yang bernama Ediyanto (almarhum, red) melakukan kridit modal kerja sebesar 800 juta rupiah sesuai aturan Bank, Almarhum pun sudah melakukan pembayaran cicilan bunga beserta ansuran pokok bersama Yudi Antoro selaku ahli warisnya berjumlah senilai 871 juta.

“Ketika itu memang usahan almarhum dalam keadaan setabil, sehinga pembayaran cicilan tidak bermasalah. Namun, ketika pembayaran cicilan diteruskan oleh Yudi Antoro sebagai ahli waris mengalami keterlambatan,” jelas Erfan.

Lanjutnya, pihak bank memaksa untuk membayar cicilan serta melakukan pemelangan terhadap jaminan. Ketika itu pun, Yudi Antoro mengalami penurunan pendapatan disebabkan oleh beberapa hal dan semua itu di luar kendali yang bisa saja terjadi kepada siapa saja.

Menurut Erfan, karena Yudi Antoro takut kehilangan jaminannya di sita atau lelang oleh bank, maka Yudi Antoro mendatangi kantor LPKNI untuk mendapatkan bantuan hukum dan kepastian hukum lalu.

Berdasarkan surat kuasa LPKNI mengirim kan permohonan secara tertulis kepada pihak bank BRI untuk melakukan pelunasan sisa hutang pokok yang jumlahnya tidak di ketahui oleh Yudi Antoro.

“Pihak BRI tidak memberikan jawaban dan tidak menanggapi niat baik dari konsumen, artinya BRI ini tidak merespon dengan baik atas permohonan yang d sampaikan,” papar Erfan.

Yudi Antoro warga desa suka jaya kecamatan gunung agung kabupaten Tulang bawang barat provinsi Lampung mempercayakan sepenuhnya kepada LPKNI untuk memberikan bantuan hukum kepadanya.

Maka LPKNI mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Menggala dengan dasar gugatannya perbuatan melawan hukum kepada konsumennya Yudi Antoro sebagai ahli waris.

Menurut Erfan, upaya ini adalah tindak lanjut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang pelindung konsumen, bahwa pelaku usaha diduga melakukan pelanggaran dalam proses pembiayaan kepada konsumen yang bersangkutan atas nama Ediyanto (almarhum).

Dalam hal melakukan perikatan perjanjian Kredit Modal Kerja dengan jaminan 5 sertifikat Yang terdiri dari 3 berbentuk sertifikat hak milik kebon kelapa sawit dan 2 berbentuk sertifikat hak milik rumah dan pekarangan. Ke lima sertifikat tersebut merupakan harta yang sah dan berharga milik ayah kandung (almarhum Ediyanto) dan Yudi Antoro sebagai ahli waris yang sah. (Team AJ)