Melihat Perkembangan Industri di Indonesia, IZASI Bahas Longgarnya Pengamanan Produk Baja

JAKARTA, AksesNews – Indonesia Zinc Aluminum Steel Industries (IZASI) adalah asosiasi produsen baja lapis di Indonesia, mengadakan Halal Bi Halal dan diskusi ringan bersama Rekan-rekan Media terkait dengan perkembangan industri baja lapis di Indonesia.

Sebagai industri antara (mid-stream) yang menghasilkan barang jadi berupa baja lapis alumunium seng, IZASI terus berkomitmen untuk memajukan industri baja lapis di Indonesia, baik dari sisi penambahan kapasitas, inovasi produk, dan peningkatan kualitas melalui standarisasi produk yang sesuai dengan SNI sehingga memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi masyararakat indonesia.

Indonesia melihat baja sebagai salah satu industri strategis, dilihat dari peningkatan pertumbuhan industi baja pada 10 tahun terakhir ini, total konsumsi seluruh jenis baja nasional sekitar 12 juta ton per tahun, sementara kapasitas produksi nasional berkisar 50% dari total konsumsi, tentunya ada defisit yang harus dipenuhi dari impor.

Ketua Umum IZASI, Yan Xu mengatakan solusi kekurangan baja yang terjadi saat ini tentunya tetap harus memikirkan keberlanjutan (sustainability) dari industri baja di dalam negeri, sehingga perlu dipastikan bagian mana dari rantai pasok industri baja yang perlu dilindungi ataupun diberikan kelonggaran untuk bersaing dengan produk impor.

“Sangat penting untuk dapat memastikan bahwa nilai tambah dilakukan di dalam negeri, sehingga dapat menarik lebih banyak lagi investor,” kata Yan Xu, Selasa (26/06/2018).

Akan tetapi, kata Yan Xu dalam praktiknya, ia melihat besarnya volume barang impor yang masuk ke pasar Indonesia memperlihatkan adanya kelonggaran dalam pemberian persetujuan impor yang seharusnya melihat penyerapan produk dalam negeri dan besarnya kebutuhan produk mulai dari industri up-stream, mid-stream sampai kepada down-stream dan juga memastikan terjadinya proses nilai tambah didalam dalam negeri.

IZASI menjelaskan urutan proses dari pembuatan baja lapis sebagai berikut:

Dari biji besi diolah menjadi slab, kemudian diproses lebih lanjut menjadi canai panas (Hot Rolled Coil), lalu melalui proses penipisan menjadi baja canai dingin (Cold Roll Coil).

Kemudian, baja canai dingin tersebut sebelum bisa digunakan sebagai aplikasi untuk baja ringan, rangka, dinding maupun atap, diberikan nilai tambah dengan melakukan pelapisan alumunium dan seng yang disebut juga sebagai barang jadi.

Penerapan sistem pengawasan post border untuk baja melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2018 memang sangat bermanfaat untuk mengurangi lead time sehingga
mempercepat proses pengeluaran barang, akan tetapi hal yang perlu di perhatikan juga adalah proses pada saat memberikan persetujuan import diawal.

“Agar produk import terbesar yang masuk ke pasar Indonesia bukanlah produk yang dapat diproduksi di dalam negeri tetapi produk komplimen karena belum dapat di produksi di dalam negeri,” kata Yan Xu, Selasa (26/06/2018).

Sementara itu, anggota perusahaan dari IZASI, yang merupakan investor di Industri baja lapis, Henry Setiawan, juga menambahkan tantangan lain yang harus dihadapi oleh industri.

Permasalahan lain adalah dominasi impor yang masih terjadi terhadap produk baja juga disebabkan oleh beredarnya barang impor dengan kandungan baja paduan atau alloy, yaitu sebuah jenis baja yang disuntik unsur Boron (Br) dengan jumlah 0,008%, dimana produk dengan unsur Boron ini mempunyai bea masuk 0%.

“Sedangkan produk baja tanpa unsur Boron memiliki tarif masuk normal sebesar 20%, meskipun dengan adanya perjanjian FTA sangat mengurangi bea masuk, tetapi untuk saat ini, produk baja lapis alumunium seng dengan lebar diatas 600mm masih dikenakan tarif tambahan berupa Biaya Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP),” jelas Hendry.

IZASI sangat mengharapan dukungan pemerintah untuk bisa memastikan Industri baja dalam negeri dapat terus bertumbuh di era bersaing terbuka ini, sehingga penting sekali untuk memastikan industri kompetitif dari hulu ke hilir dan hal ini tidak dapat dicapai tanpa dukungan dari pemerintah.

Yan Xu menambahkan, beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri dapat berkompetisi adalah penurunan harga gas untuk produksi, edukasi konsumen terhadap produk berstandard, dan juga mendorong percepatan proses SNI menjadi wajib untuk produk baja yang merupakan finished goods, dimana saat ini masih banyak SNI yang bersifat sukarela seperti.

SNI untuk baja lapis alumunium seng warna dan rangka baja ringan. Saat ini negara pen gekspor terbesar yaitu China mendapatkan insentif ekspor (tax rebate) sebesar 17%, hal ini pastinya sangat membantu perkembangan Industri, sehingga Indonesia perlu memikirkan hal hal yang dapat menjaga industri dalam negeri. (Bahara Jati)