Beranda Akses Pj Gubernur Jambi Dianugerahi Penghargaan K3 Dari Menteri Ketenagakerjaan

Pj Gubernur Jambi Dianugerahi Penghargaan K3 Dari Menteri Ketenagakerjaan

JAMBI, AksesNews – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni, dianugerahi Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021 dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah, di Auditorium Bidakara, Jakarta, Rabu sore (28/04/2021).

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada gubernur yang telah berhasil membina keselamatan dan kesehatan kerja kepada perusahaan, sehingga perusahaan-perusahaan berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja dan lingkungan pekerjaan.

Penganugerahan Penghargaan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

16 (enam belas) gubernur yang dianugerahi Penghargaan K3 tersebut, yakni Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Riau, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Bali, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Lampung, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur DKI Jakarta.

Dianugerahkannya penghargaan Pembina K3 kepada Pj Gubernur Jambi, menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi memalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk mempertahankan penghargaan Pembina K3.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah, dalam sambutan dan arahannya mengemukakan, Penghargaan K3 dilakukan untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit di lingkungan kerja, dan agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.

Selain itu, lanjut Ida Fauziah, Penghargaan K3 juga mendorong agar produksi digunakan secara aman, efisien, dan proses produksi berjalan secara lancar. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Kecelakaan Nihil juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pengusaha.

“Produknya produktivitas kerja, goal-nya (tujuannya) kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.

Ida Fauziah menyatakan bahwa, penerapan SMK3 sesuai dengan SDGs (Sustainable Development Goals) atau tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2030, yaitu pengentasan kemiskinan, dan mempromosikan pekerjaan yang layak, serta sebagai deteksi dini terhadap pelanggaran K3.

Ida Fauziah mengungkapkan, pemberian Penghargaan K3 merupakan langkah untuk terus mengampanyekan K3, dengan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menerapkan K3, termasuk yang berhasil mencegah dan menanggulangi Covid-19 di lingkungan kerja. Khusus untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja, Ida Fauziah berharap agar penghargaan ini terakhir kali diberikan tahun ini, dalam artian, harapan agar tahun depan tidak ada lagi pandemi Covid-19, berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.

Menteri Ketenagakerjaan RI ini menyampaikan, tahun lalu ada 1.271 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3, tahun ini 1.342 perusahaan menerima penghargaan SMK3, atau ada peningkatan 5,2%.

“Penerapan SMK3 bersifat normatif, sehingga wajib dilaksanakan oleh perusahaan,” jelas Ida Fauziah.

Ida Fauziah berharap agar dengan pemberian penghargaan, bisa memotivasi pimpinan perusahaan untuk berusaha menerapkan K3 guna mempertahankan keberlanjutan usaha dan meningkatkan produktivitas kerja.

Selanjutnya, Ida Fauziah mengucapkan terima kasih kepada semua gubernur yang telah membina perusahaan-perusahaan dalam penerapan K3, dan kepada pimpipinan perusahaan yag telah berhasil menerapkan K3.

Ketua Panitia, Dirjen Pembinan Pengawasan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Hayani Rumondang menyampaikan, acara ini biasanya diselenggarakan lewat bulan April, namun tahun ini diselenggarakan pada bulan April, karena Indonesia ingin memperingati Hari K3 Sedunia, yang jatuh pada 28 April.

Hayani Rumondang menyatakan, K3 yang baik akan mendorong produktivitas kerja. Dan, tahun ini ada penambahan jenis penghargaan, yaitu Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja.

Hayani Rumondang menuturkan, jumlah penerima penghargaan Kecelakaan Nihil 1.342 perusahaan, Penghargaan SMK3 1.616 perusahaan, Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS 191 perusahaan, Penghargaan Pencegahan dan Penanganan Covid 512 perusahaan, dan 16 gubernur sebagai Pembina K3.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan,SH,MH turut mendampingi Pj.Gubernur Jambi dalam menerima Penghargaan Pembina K3 dari Menteri Ketenagakerjaan RI. (Kmf/*)