KOTAJAMBI, AksesNews – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi menyampaikan klarifikasi terhadap zonasi daerah Kota Jambi.
“Perlu kami sampaikan disini, bahwa Gugus Tugas Provinsi Jambi dalam menentukan zona merah itu tidak pernah menginformasikan kepada Gugus Tugas Kota Jambi,” kata Fasha.
Menurutnya, penentuan status zona adalah kewenangan daerah masing-masing, itu dasarnya. Dasar lainnya, Fasha menyebutkan baru dua ada kecamatan di Kota Jambi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kondisi jumlah penderita untuk Kota Jambi kasus positif Covid-19 berjumlah 9 orang, yang ditemukan di 2 kecamatan. Dengan rincian, yakni Kecamatan Palmerah dan Alam Barajo,” jelasnya.
Untuk penetapan zona merah itu, kata Fasha, maka di semua Kecamatan harus ada kasus positif. Dirinya kembali menegaskan jika kewenangan penetapan status zona adalah di masing-masing daerah.
“Saya ulangi lagi, penentuan zonasi kuning, hijau, merah bukan kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan adalah soal PSBB,” tambahnya.
Pihaknya melalui Kepala Dinkes Kota Jambi, juga sudah bertanya ke Kepala Dinkes Provinsi menanyakan hal tersebut. Namun kata Fasha, tidak ada pernyataan jika Kota Jambi adalah zona merah.
“Hal ini perlu kami klarifikasi karena dengan disebutkan zona merah ini, membuat resah masyarakat Kota Jambi,” tegas Fasha. (Bjs)