Beranda Akses 60 PNS Korup di Jambi Segera Dipecat, Berikut Rinciannya

60 PNS Korup di Jambi Segera Dipecat, Berikut Rinciannya

FOTO: Ilustrasi
FOTO: Ilustrasi

JAKARTA, AksesNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, proses pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi terus dilakukan. Menurut data per 26 April 2019, ada sebanyak 1.372 PNS yang sudah dipecat dengan tidak hormat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang terdiri dari 241 PNS Provinsi dan 1131 PNS Kabupaten/Kota di Indonesia.

Namun, masih terdapat 1.124 PNS yang masih tersandung kasus korupsi belum dilakukan PTDH. Jumlah tersebut terdiri dari 143 PNS di tingkat provinsi, dan 981 lainnya di tingkat kabupaten/kota.

“Para kepala daerah memiliki waktu paling lambat 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Bahtiar.

Hal tersebut, diperkuat dengan menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan tersebut.

“Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Bahtiar melalui rilis, Sabtu (27/04/2019) kemarin.

BACA JUGA: Putusan MK, PNS Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan

Menurutnya, putusan tersebut tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) MenPAN-RB, Mendagri, dan Kepala BKN perihal percepatan pemecatan PNS koruptor dengan keputusan inkrah.

PNS Korup di Jambi

Berdasarkan data rekapitulasi yang dirilis Kemendagri, ada sebanyak 60 PNS di Provinsi Jambi yang masuk dalam daftar akan dipecat tanpa mendapatkan tunjangan pensiun. Dengan rincian, 15 PNS dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Kemudian, 14 PNS Sarolangun, 7 PNS Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), 5 PNS Kota Jambi, 4 PNS Kerinci, 3 PNS Batanghari, 3 PNS Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), 3 PNS Merangin, 3 PNS Muaro Jambi, 2 PNS Tebo, dan 1 PNS dari Sungai Penuh.

DOWNLOAD: REKAPITULASI TINDAK LANJUT SKB TERHADAP PNS YANG TERKENA TIPIKOR

Berdasarkan Putusan MK

Putusan MK yang bernomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut diajukan oleh PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Hendrik, yang telah menjalani hukuman 1 satu penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan kembali bertugas.

Ia merasa resah dengan SKB tersebut karena takut dapat diberhentikan dengan tidak hormat suatu waktu. Hendrik pun menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK berpendapat bahwa pemberhentian dengan tidak hormat adalah hal yang wajar mengingat ASN tersebut sudah melanggar aturan.

“Seorang PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah wajar dan beralasan menurut hukum jika yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf a,” seperti dikutip dari putusan MK.

Pasal tersebut berbunyi “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. (Bahara Jati)