TANJABBAR, AksesJambi.com – Tersangka penggelapan Direktur PT Jasmine Indah, SF yang merugikan negara mencapai Rp 6.544.493.449,00 (Rp 6,5 miliar) lebih tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.
Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra mengatakan tersangka SF tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” katanya, Rabu (27/10/2021).
Tersangka tersebut telah melakukan pengelapan pajak, atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati, maupun Kejari Tanjab Barat. “JPU Pidsus ada dari Kejari dan Kejati,” sebutnya
Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari ke depan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap.
“Ditahan dalam 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Dika)