Pemkot Jambi Tindak 100 Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM Level 4

JAMBI, AksesNews – Satuan Gugus (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Jambi, kerap melakukan patroli pengawasan dan penindakan, sejak pengetatan PPKM level 4 berlangsung.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan sampai hari keempat ini, pihaknya sudah menindak sekitar 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka dikenai denda senilai Rp 50.000.

“Ada 100 orang lebih bayar denda yang disalurkan ke BPPRD Kota Jambi,” sebutnya, Jumat (27/08/2021).

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan denda senilai Rp 5 Juta kepada 1 pihak minimarket. Sanksi denda diberikan, karena pihak minimarket membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.

“Itu sesuai laporan masyarakat. Kita temukan orang yang belanja tanpa menggunakan masker, dan karyawan di sana tidak mengingatkan. Kita tindak, dan pelaku usaha itu membayar denda senilai Rp 5 Juta,” jelasnya.

Walaupun sudah ada penindakan, namun rata-rata pelaku usaha di Kota Jambi menjalankan instruksi pengetatan PPKM level 4.

“Ketaatan masyarakat meningkat. Ada indikator taat instruksi pemerintah. Apalagi mendengar penegakan hukum tidak tembang pilih,” pungkasnya. (Sob/Jmk)