TANJABBAR, AksesJambi.com – Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi bekerjasama dengan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar sosialisasi perizinan air tanah Tahun 2019, di Gedung Pola Utama Kantor Bupati, Selasa (27/08/2019).
Kabid Geologi dan Air Tanah Ir. Karel Ibnu Suratno, dalam sambutannya menjelaskan dasar Pergub ini bila sudah selesai sebagai pedoman kabupaten/kota untuk penarikan pajak air tanah dan tentang cara informasi perizinan air tanah yakni satu pintu di Provinsi Jambi.
“Tujuannya yang pasti mengetahui cara proses perizinan, kami berharap dengan adanya sosialisasi dan proses perizinan nantinya akan menjadi penerimaan daerah. Kami harapkan peran aktif kabupaten dalam penyusunan Perda,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar, Amir Sakib dalam sambutannya mengatakan terima kasih kepada provinsi Jambi yang telah melaksanakan sosialisasi perizinan air tanah ini.
“Air tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam ekosistem baik itu perkebunan, tumbuh-tumbuhan maupun untuk kebutuhan manusia sebagai makhluk hidup. Untuk itu, pengelolaaan air tanah diperlukan langkah langkah yang sistematis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amir Sakib juga memaparkan Penggunaan air tanah diatur pajaknya oleh pemerintah. “Penggunaan air tanah juga sudah diatur pajaknya,” katanya.
Dalam sosialisasi ini narasumber dari kementrian ESDM RI Badan Geologi pusat air tanah, Fajar Dwinanto menjelaskan tentang cekungan air tanah sebagai basis pengelolaan air tanah.
Selain itu menjelaskan tentang poin poin penting dalam permen Rektek dan izin air tanah dengan ketentuan umum pengaturan tentang pemakaian air tanah pengusahaan air tanah.
“Tujuan perizinan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah dan izin pengusahaan air tanah,” pungkasnya. (Dika)