Beranda Akses Tiga Bandar Besar Narkoba Antar Kabupaten Dibekuk di Merangin, 27,45 Gram Sabu...

Tiga Bandar Besar Narkoba Antar Kabupaten Dibekuk di Merangin, 27,45 Gram Sabu Disita

MERANGIN, AksesJambi.com – Anggota Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan tiga pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu asal Sarolangun yakni SJ (33), MH (44) dan EP (38).

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti Sabu seberat 27,45 Gram, Kamis (23/08/2018) lalu. Ketiganya, diketahui bandar besar antar Kabupaten yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Wilayah Merangin terutama dikawasan Pamenang.

Dari data kepolisian, penangkapan Ketiga pelaku setelah mendapat informasi masyarakat, dimana di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan SJ, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (23/8/2018) siang.

Dari pelaku SJ ditemukanlah dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,44 gram yang diakui di dapat dari MH, kemudian petugas menangkap MH dan berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 16,01 gram. Ditempat yang sama turut diamankan EP yang menyetorkan hasil penjualan kepada MH.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubag Humas, Iptu Sobri membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang sering mengedar Sabu di kawasan Pamenang.

“Pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda, dimana pelaku Sutarjo di amankan terlebih dahulu saat ingin mengedarkan narkoba di Desa Jelatang, Kecamatan Pamemang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan hingga diamankan dua tersangka lainya,” jelas Iptu Sobri, Minggu (26/08/2018).

Selain itu, Sobri juga mengatakan, untuk saat ini barang bukti narkotika sebanyak 27,45 gram dan tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 1, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Sbn)