JAMBI, AksesNews – Langkah Mantan Rektor hingga senat Universitas Batanghari (Unbari) tidak mengakui Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) sebagai Badan Penyelenggara Universitas mendapat sorotan tajam dari para Alumnus Unbari. Menurutnya, Langkah yang dilakukan oleh Fachruddin Razi cs akan menjadi preseden buruk dalam histori perkembangan Unbari dari masa ke masa serta tidak relevan sebagai seorang akademisi. Sikap ini pula dianggapnya bertentangan dengan mekanisme, yang sepatutnya mereka tunduk dengan Statuta dan aturan main yang berlaku.
“Sikap seorang mantan rektor dan 14 orang anggota senat Unbari yang tidak mengakui YPJ sebagai badan penyelenggara Unbari, jelas-jelas sudah mencoreng nama baik perguruan tinggi dan tidak relevan sebagai seorang akademisi yang sepatutnya menjadi contoh dan tunduk terhadap aturan main Perguruan Tinggi Swasta,” sesal M Sunarya (Mantan Pjs. Gubernur BEM FKIP Tahun 2014), Minggu (23/01/2022).
Tak hanya sampai disitu, menurut alumni Angkatan 2009 ini, Manuver yang telah dilakukan Mantan rektor serta 14 anggota senat tersebut, akan berdampak hukum yang fatal terhadap para alumni perguruan serta legalitas keberadaan ijazah mereka. Dirinya pun menduga, mufakat antara Mantan Rektor dan senat semata-mata hanya untuk mempertahankan Jabatan saja.
“Harusnya Mantan Rektor hingga 14 anggota senat tersebut menyadari, sikap atau pun Langkah mereka, ini jelas-jelas memiliki implikasi hukum terhadap posisi Unbari dan para Alumnus. Bagaimana tidak, puluhan tahun YPJ mengelola perguruan tinggi ini, menggelontorkan dana, mengambil keputusan dan kebijakan, kalaulah mereka tidak mengakui YPJ, artinya kegiatan Unbari serta Ijazah Alumni illegal dong, kan selama ini YPJ yang meanungi Unbari. Nah justru saya menduga, apa yang mereka lakukan, jangan-jangan hanya untuk mempertahan jabatan mereka atas dasar ketidakmauan mereka lengser dari jabatan tersebut tanpa memperdulikan tugas dan fungsi mereka sebagai mana mestinya yang diatur dalam statuta Universitas Batanghari Jambi,” terang Sunarya.
Sementara itu, sorotan tajam datang pula dari Alumni Unbari lainnya yang juga mantan ketua Majlis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Unbari, Suhendri. Dirinya mempertanyakan Intelektualitas Mantan Rektor yang telah menjabat selama 4 periode tersebut. Menurutnya ada fakta unik terkait Mantan Rektor dan senat Unbari, selain tak mengakui YPJ namun mereka tetap menjalankan civitas akademika selama 16 tahun lamanya berdasarkan SK yang telah dikeluarkan oleh YPJ.
“Akal sehat serta aturan normatif mempertanyakan dimanakah intelektualitas dan budi pekerti dari seorang mantan rektor dan 14 orang anggota senat yang fakta dilapangan mereka tidak mengakui YPJ namun ditemukan hal yang kontradiktif, jabatan mereka muncul karena SK. Yayasan yang diketahui bersama senat menolak Yayasan namun tidak mau mengundurkan diri dari jabatan,” sesalnya.
Disamping itu pula, Suhendri menyayangkan langkah yang diambil oleh 14 anggota senat Unbari, dimana mereka telah mengambil keputusan guna menetapkan Fachruddin Razi untuk menjabat sebagai Rektor Unbari kesekian kalinya, hal ini bertentangan dengan kewenangan senat berdasarkan Statuta Unbari yang mereka sengaja ciptakan sendiri dan telah ditandatangani oleh Fachruddin Razi.
“Yang lebih ironi dan tragis, ego dan kemampuan akademik senat dengan memberikan penggalan informasi dan penyesatan pemahaman yang membuat gaduh dan mengancam keberlangsungan akademik Unbari. Senat melupakan begitu saja tugas utama mereka menjalankan tridharma perguruan tinggi. Harusnya, sesuai aturan main, senat tidak boleh menetapkan akan tetapi hanya mengusulkan nama kepada Yayasan untuk calon rektor selanjutnya. Senat telah melampaui batasan ketentuan aturan main. Seyogyanya senat mengurusi mutu dan kualitas akademika bukan mengurusi Badan Penyelenggara,” tutupnya dengan nada tinggi.
Sebelumnya, legalitas YPJ dalam pengelolaan Unbari telah ditegaskan oleh pakar hukum dan Kenoktariatan Jambi, Zul Fadli, SH. M.Kn. dalam keterangannya, Pria yang aktif sebagai Dosen UNJA ini menyebutkan, secara legalitas YPJ masih tercatatat dengan baik dibawah kementrian Hukum dan Ham dan berhak atas Unbari.
“Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0253/0/1987 tentang pemberian status terdaftar kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi/ Program Kekhususan dilingkungan Unbari di Jambi Bahwa Unbari diselenggarakan oleh YPJ,” menurut Zul Fadli dalam pendapat hukumnya yang diterima oleh media ini. (Rls/*)