Beranda Akses Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Belasan Kilogram Narkotika

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Belasan Kilogram Narkotika

JAMBI, AksesNews – Ditrektorat Narkoba Polda Jambi menyita belasan kilogram Narkotika dalam 18 bungkus paket yang berisi 8,211 Kilogram Sabu dan 50.218 butir pil Ekstasi dan Happy Five.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan Narkoba ini di sita dari dua orang tersangka Sucipto dan M Arasy di Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Selasa (19/11/2019) lalu.

“Mereka adalah kurir yang akan mengedarkan barang ini di Jambi, jaringan besarnya berada di Malaysia,” katanya, Selasa (26/11/2019).

Bersama tersangka dan barang bukti narkoba, turut diamankan satu unit mobil Dump Truck, satu unit sepeda motor, empat unit handphone dan tiga buah buku tabungan.

Menurut Muchlis, barang haram diselundupkan ini melalui dermaga Roro Kuala Tungkal. Dari pelabuhan Roro narkotika ini, oleh M Arasy dititipkan ke sopir dump truck Sucipto untuk selanjutnya dibawa ke Betara tepatnya ke rumah orang tua M Arasy.

“Tersangka M Arasy dibekuk di Jembatan Parit Arman, Betara. Tidak ditemukan narkotika saat digeledah. Dia mengatakan seluruh barang tersebut dititipkan ke dump truck warna kuning yang dikendarai Sucipto,” katanya.

Setelah mendengarkan nyanyian tersangka Arasy, polisi langsung bergerak mengejar dump truck. Kendaraan ini pun ditemukan terparkir di sebuah rumah masih di Kecamatan Betara, saat digeledah, ditemukan barang haram itu.

Kepada polisi tersangka Arasy juga mengakui menyimpan sejumlah narkotika di rumah mertuanya di Kota Jambi. “Mereka adalah pemain lama, sebelum sempat lolos dari penangkapan,” pungkasnya. (Bjs/*)