Beranda Akses Serentak Mulai 26 Oktober-17 November, Berikut Rincian Titik Lokasi Tes CPNS 2018

Serentak Mulai 26 Oktober-17 November, Berikut Rincian Titik Lokasi Tes CPNS 2018

JAKARTA, AksesNews – Tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 berbasis komputer rencananya akan digelar serentak mulai pekan keempat Oktober 2018. Sedangkan range waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) antara 26 Oktober-17 November 2018.

Sementara kepastian jadwal seleksi masing-masing instansi dapat dilihat pelamar dalam website instansi dan/atau SSCN mulai 25 Oktober 2018. Demikian disampaikan Kepala Biro humas BKN Mohammad Ridwan di Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (23/10/2018) lalu.

Pengumuman Lanjutan Lokasi dan Waktu Ujian Bagi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2018, Unduh dokumen silahkan klik disini

Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa peserta seleksi CPNS yang telah lulus pada seleksi administrasi dari instansi, selanjutnya akan mengikuti SKD yang meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Soal seleksi CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Mohammad Ridwan.

Setelah lulus ambang batas kelulusan ( passing grade), menurut Mohammad Ridwan kelulusan SKD sebanyak 3x formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti SKB. Mohammad Ridwan juga memerinci proses SKB.

Rincian tersebut, terdiri dari: materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional, dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB.

Maka soal SKB merujuk pada rumpun jabatan, dan materi sebagaimana SKB selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT UNBK.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer).

Pelaksanaan seleksi CPNS dengan CAT akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik. 269 titik dengan CAT BKN tersebut meliputi: 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN; 193 titik di provinsi/kab/kota, dan 18 titik di Instansi Pusat. Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan digunakan di 32 titik lokasi.

SUMBER: BKN.go.id