Beranda Akses Diskriminasi CPNS 2018, Pegawai Honorer K-2 di Jambi Minta Revisi UU ASN...

Diskriminasi CPNS 2018, Pegawai Honorer K-2 di Jambi Minta Revisi UU ASN Segera Dirampungkan

JAMBI, AksesNews – Ratusan Pegawai Honorer baik Tenaga Guru maupun Tenaga Teknis Kategori II (K-2) yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Provinsi Jambi menggelar unjuk rasa ke Kantor DPRD Provinsi Jambi, untuk menuntut diangkat tanpa persyaratan, Rabu (26/09/2018).

Aksi yang digelar itu ratusan perwakilan para Pegawai Honorer K-2 dari 11 kabupaten/kota dalam provinsi Jambi tersebut, menuntut pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dirampungkan.

Dalam hal itu, mereka juga turut menolak penerimaan tes CPNS 2018 dari jalur umum. Dikatakan Mizar, salah satu tenaga honorer, ia bersama Tenaga Honorer lainnya menolak keras Peraturan Menteri (Permen) PANRB nomor 36 dan 37 tahun 2018 tentang batasan usia CPNS.

“Itu sangat merugikan Tenaga Honorer K-2, karena saat ini ada yang terkena imbas atas peraturan itu. Kami ini sudah mengabdi puluhan tahun. Dan Kami tidak mau menjadi honorer terus sampai tua,” kata Mizar.

Pemerintah membuka penerimaan tes umum CPNS untuk usia 35 tahun kebawah, honorer K-2 yang usianya melewati usia 35 tak bisa ikut serta dalam penerima CPNS. Padahal mereka mengabdi sejak 2004, bahkan sudah masuk data base.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemerintah pusat segera merevisi UU ASN nomor 5 tahun 2014, mencabut Permen PANRB nomor 36 dan 37 tentang diskriminasi perekrutan CPNS 2018, serta meminta Plt Gubernur dan DPRD provinsi untuk mendukung dengan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat. (Syahrul)