Beranda Akses Dinas Dukcapil dan KPUD Diminta Buka ‘Helpdesk’ Pilkada

Dinas Dukcapil dan KPUD Diminta Buka ‘Helpdesk’ Pilkada

JAKARTA, AksesNews – Sebagai wujud komitmen untuk all out mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota, terutama yang menyelenggarakan Pilkada, bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat agar membentuk Helpdesk Pilkada.

“Kami juga telah memerintahkan Dinas Dukcapil di kabupaten/kota agar aktif menjalin koordinasi dengan KPUD. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain berperan dalam desk pemungutan suara atau call center,” kata Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha, Sabtu (23/06/2018) kemarin.

Keterlibatan jajaran Dukcapil dalam desk pemungutan suara, lanjutnya, untuk merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih. Selain itu, menyiapkan rekap data Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) yang diterbitkan bagi penduduk untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Hepldesk Pilkada, menurut I Gede Suratha, dibentuk bersama dengan KPUD di antaranya untuk menfasilitasi pengecekan terhadap Nomor Induk Kependudukan dan keaslian KTP-el yang dipakai warga. Pengecekan NIK dan keaslian KPT-el sebenarnya juga bisa dilakukan secara mandiri oleh KPU/KPUD melalui hak akses data kependudukan yang telah diberikan Kemendagri.

“Ditjen Dukcapil telah memberikan hak akses 200.000 per hari per user Id kepada KPUD seluruh Indonesia. Hak akses bisa digunakan untuk melakukan verifikasi data pemilih. Misal kalau ada data yang meragukan,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat atau pihak terkait mendapatkan fasilitas cek NIK dan keaslian KTP-el untuk keperluan Pilkada, Ditjen Dukcapil telah berkoordinasi dengan KPU/KPUD agar menyediakan nomor HP dan person In Charge (PIC) yang bisa sewaktu-waktu dihubungi.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan KPUD untuk menyerahkan nomor handphone person in charge KPUD yang digunakan untuk melakukan pengecekan NIK via handphone,” sambungnya.

Selain melalui Helpdesk Pilkada, penanganan pengaduan juga bisa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Untuk itu, Sekretaris Ditjen Dukcapil mengaku telah meminta jajaran Dukcapil daerah tetap membuka layanan Adminduk pada hari pelaksanaan Pilkada.

“Memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018, atau saat pemungutan suara. Ini dalam rangka menjamin agar warga tak kehilangan hak pilihnya hanya karena belum merekam,” pintanya. (Hms)

SUMBER: Kemendagri.go.id