KOTA JAMBI, AksesJambi.com – Akibat pemberhentian karyawan secara lisan, Hotel Luminor di datangi Kuasa Hukum dari korban PHK atas nama Agung Satria (32). Tidak tanggung-tanggung, kuasa hukum yang mendatangi pihak manajemen Hotel sebanyak 11 orang, Sabtu (26/5/2018).
Pada pertemuan tersebut, dari kuasa hukum menayakan surat tertulis pemberhentian Agung karena dianggap tidak sewajarnya karyawan diberhentikan secara surat sedangkan mereka masuk kerja dengan persyaratan yang penuh dan telah diterima.
Dari pihak Hotel Luminor sendiri, menyangkal hal tersebut, Dedi dari pihak Hotel mengatakan bahwa Agung masih dalam masa trening dan juga pekerja harian dengan gaji harian sebesar Rp.95.000,- perhari dan agung pun belum termasuk dalam karyawan tetap. Selain itu, Dedi juga mendapat beberapa laporan saat evaluasi karyawan bahwa Agung juga sering hilang.
“Hotel Luminor ini tidak ada secara tertulis terhadap karyawan, artinya kontrak kerja atau perjanjian kerja mereka hanya secara lisan, dari hal itu kami dan klien kami tetap berdasarkan aturan UU No.13 tahun 2003 bahwa hak-haknya sebagai pekerja kalau di PHK berarti dapat uang pesangon, keterlambatan gaji yang dibayar harus dibayar,” jelas Ibnu Kholdun salah satu Kuasa Hukum Agung.
Hasil dari pertemuan tersebut banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dan diselesaikan baik dari pihak Hotel ataupun dari Agung sendiri. Pihak Hotel akan segera mengevaluasi semua yang terjadi dengan terjadi permasalahan ini.
“Kami akan memanggil Agung kembali sesegara mungkin dan kami dari Hotel Luminor juga akan mengevaluasi ini,” kata Dedi.
“Pihak manajemen segera mungkin mengevaluasi dan mengkoordinasikan kepada kita apa tindak lanjut pertemuan ini,” pungkas Ibnu.
(Alpin)