MERANGIN, AksesJambi.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Wilayah Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas beberapa bulan lalu.
Saat penangkapan, aparat kepolisian berhasil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu dikantong celana bagian belakang. Dari data pihak kepolisian, penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan bernama M.Rozi (26) warga Desa Seling, Kecamatan Tabir bermula dari informasi masyarakat kepada tim Opsenal Sat Reskrim Polres Merangin.
Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (25/05/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk mengintai keberadaan pelaku.
Setalah dilakukan pengintaian selama 2 jam lebih, tim Opsnal Sat Reskrim melihat pelaku sedang melintasi Kelurahan Mampun menggunakan sebuah sepeda motor. Takut buruanya kabur, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menghadang pelaku dan menangkapnya.
Usai berhasil mengamankan pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus kecil paket sabu-sabu dengan berat total 0,6 gram. Selanjutnya, tim Opsnal langsung menghubungi Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan asal narkotia jenis sabu tersebut.
Dengan bergerak cepat tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim menuju kelokasi kedua tempat pelaku membeli narkotika jenis sabu. Namun pelaku kedua berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah setelah mengetahui kedatangan aparat kepolisian.
Merasa pelaku sudah melarikan diri, tim opsnal gabungan mencoba menggeledah isi rumah pelaku dan ditemukanla alat isap sabu. Timbangan digital, 1 buah sendok takar, 2 pak plastik kosong dan barang-barang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Merangin bersama pelaku pertama yang diamankan.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melaui Paur Humas Ipda Echo Sitorus membenarkan jika Sat Reskrim dan Sat Narkoba mengamankan pelaku Curas yang membawa narkotika jenis sabu.
“Pelaku adalah DPO pencurian dengan kekerasan bulan lalu di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, saat ini ada 2 kasus yang ditindak oleh anggota, untuk kasus curasnya ditangani Sat Reskrim, sedangkan sabunya ditangani sat narkoba,” jelas Ipda Sitorus, Sabtu (26/05/2018).
Selain itu Paur juga menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Polres Merangin. “Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal berlapis yaitu pasal 365, pencurian dengan kekerasan dan pasal 112, 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman di atas lima belas tahun,” tutupnya.
(Irin)