BATANGHARI, AksesJambi.com – Dua perusahaan yang bergerak bersama di bidang peternakan ayam, diimbau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, untuk segera melengkapi perizinan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Novery, Senin (26/04/2021).
Dikatakannya, DPMPTSP Batanghari telah melakukan pemeriksaan secara langsung ke perusahaan tersebut. Saat dikonfirmasi AksesJambi.com, DPMPTSP mengatakan, ada satu izin yang belum dimiliki dua perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
“Iya kita sudah cek langsung ke PT Surya Unggas Mandiri (SUM) pada beberapa waktu lalu. Namun ada satu yang kurang, yakni perizinan limbah B3 nya,” ungkapnya.
Menurut Novery, perusahaan yang bergerak di bidang unggas tersebut telah berdiri sejak tahun 2018. Dan seharusnya, PT tersebut melengkapi semua perizinan, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Batanghari
“PT berdiri Sejak tahun 2018, seharusnya mereka urus perizinan sebelum beroperasi. Bahkan, PT tersebut pernah dihentikan aktivitasnya, dikarenakan belum memiliki IMB, waktu itu,” tutur Novery.
“Kita sudah berusaha menghubungi pihak PT, bahkan mereka sudah minta formulir via WhatsApp. Sudah kita berikan namun, sampai sekarang mereka tidak ada melakukan pengurusan,” ujarnya melanjutkan.
Selain itu, disebutkannya, untuk relasi kerja PT SUM yaitu PT BBC (Benua Buana Cemerlang), sampai saat ini sulit dihubungi, dilakukan pengawasan dan memfasilitasi untuk laporan investasi penanaman modal.
“Karena hal tersebut selalu ditagih per triwulan, agar terdata investasi yang masuk di Kabupaten Batanghari, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai amanah dari PERKA BKPM Nomor 03 Tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik,” jelasnya.
“Dan pelaksanaannnya ditambah dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko, semua ini wujud dari undang-undang No 11 tahun 2020 cipta lapangan kerja yang disebutkan disalah satu pasal ‘investasi dan peluang lapangan kerja’,” sambung Novery.
Ia juga menjelaskan, bahwa perusahaan telah diingatkan, namun tetap tidak mengurus izin sesuai aturan. Jika dilaporkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menurut Novery, mereka bisa langsung melakukan pencabutan izin berusaha, sebab pelaku usaha sudah dimudahkan semua pengurusannya, namun tak diindahkan.
“Tapi kalau masih tidak kooperatif setelah diingatkan, ya itu namanya menyalahi aturan yang telah dibuat untuk kemudahan investasi. Baiknya pemerintah segera ambil tindakan tegas,” pungkasnya. (ANI)