Harapan Legalisasi Tambang Minyak Sumur Ilegal di Batanghari

Penanganan sumur minyak ilegal terus dilakukan oleh tim terpadu. Foto: SKK Migas
Penanganan sumur minyak ilegal terus dilakukan oleh tim terpadu. Foto: SKK Migas

JAMBI, AksesNews – Untuk di kawasan Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Batanghari tak pernah lepas dari sorotan praktik penambangan minyak secara ilegal atau “illegal drilling”, mulai dari penangkapan pelaku, hingga terakhir sempat terjadinya kebakaran sumur minyak yang bahkan memakan waktu selama 39 hari untuk melakukan pemadaman dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, Kepolisian, BPBD, dan instansi lainnya. 

Bencana dan tindak pidana tersebut tentunya terjadi akibat kurangnya ruang gerak bagi pelaku penambang minyak itu sendiri, di mana lokasi illegal drilling di Kabupaten Batanghari itu sendiri tidak dijadikan sebagai tambang rakyat yang legal.

Melihat permasalahan ini, penulis akan sedikit mengulas bagaimana keinginan dari pelaku drilling dan juga tanggapan dari aparat kepolisian setempat selaku penegak hukum yang kerap bertemu dengan kasus tersebut.

Saat dibincangi AksesJambi.com, beberapa waktu lalu, AD (47) salah satu pelaku illegal drilling yang diamankan oleh aparat Polres Batanghari karena kedapatan mengangkut minyak mentah hasil penambangan ilegal di wilayah Bungku dengan menggunakan mobil pick up, hanya berharap, mereka yang dianggap pelaku illegal drilling jangan dicap sebagai penjahat kelas kakap yang seolah-seolah telah menggerogoti uang masyarakat.

“Kami bukan bandit besar, kami hanya sopir yang bekerja untuk mencari makan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kami tidak mengejar kekayaan dengan pekerjaan ini,” ujarnya kepada AksesJambi.com, beberapa waktu lalu.

Pria kelahiran Kota Padang ini berharap, ke depannya kegiatan drilling ini dilegalkan dan dibuatkan payung hukum, sehingga pelaku drilling tidak perlu lagi ‘kucing-kucingan’ dengan aparat penegak hukum.

“Kami tahu pekerjaan ini mempunyai banyak resiko. Setelah masuk ke dunia ini (illegal drilling, red), sama saja dengan memasukan separuh badan kami ke dalam penjara,” kata dia.

Penampakan sumur tambang minyak ilegal di Batanghari. Foto: SKK Migas

Masalah Isi Perut, hanya Semata-semata untuk Mencari Makan

Saat itu pun AD bersama tersangka lainnya masih merasa bersyukur, karena di Mapolres Batanghari mereka tidak diperlakukan layaknya penjahat besar. Mereka tetap dilayani dengan baik, dan tetap diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga di rumah melalui telepon.

“Kami diperlakukan dengan baik oleh aparat kepolisian. Dan kami diberi kesempatan untuk memberitahukan peristiwa yang kami alami kepada keluarga,” ujarnya.

Namun sekali lagi ia mengatakan, meski melawan hukum tindakan itu dilakukan hanya semata-semata untuk mencari makan. Ke depannya pemerintah daerah harus bijaksana dan memikirkan bagaimana agar upaya ini dilegalkan?

Bahkan menurutnya, di lokasi drilling tersebut sudah beredar isu bahwa masyarakat setempat meminta agar bupati memuluskan dan mendukung upaya pelegalan drilling tersebut.

“Kami di dalam sana sudah mendengar isu bahwa ke depan pengolahan minyak yang dilakukan secara mandiri ini akan dilegalkan. Kami harap tujuan itu segera tercapai,” bebernya.

Ia pun memaparkan, mulai dari beberapa tahun lalu hingga detik ini sudah berapa banyak pelaku illegal drilling yang tertangkap membawa minyak mentah. Namun ke depannya peristiwa itu akan terus terulang dan upaya penutupan sumur minyak pun hanya akan sia-sia, karena pemodal dan pelaku drilling akan terus melancarkan aksinya.

“Sudah banyak yang tertangkap, tapi tidak menimbulkan efek jera karena ini menyangkut masalah ‘perut’. Mestinya pemerintah melegalkan aktivitas ini. Dulu sempat ditutup, tapi apa yang terjadi, kriminalitas malah meningkat,” paparnya.

Tim pemadam kebakaran di lokasi penambangan minyak ilegal beberapa waktu lalu. Foto: SKK Migas

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Mungkinkah ‘Illegal Drilling’ Dilegalkan?

Terkait adanya permintaan upaya pelegalan drilling, Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto pun menanggapi dengan positif. Dikatakannya, mereka selaku unsur Forkopimda sudah sepakat membantu Pemda Batanghari dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Salah satunya pengelolaan SDA oleh masyarakat, namun dilengkapi dengan aturan hukum yang jelas. Bupati dan timnya kita dorong untuk menyusun suatu konsep agar kegiatan yang selama ini dianggap melawan hukum untuk dicarikan solusi dan payung hukumnya,” kata Kapolres kepada AksesJambi.com, Rabu (24/11/2021) kemarin.

Dikatakan pria berpangkat melati dua ini, jika SDM di Kabupaten Batanghari ini dikelola dengan baik dengan dibentuknya koperasi atau BUMD, tentunya akan memberikan keuntungan bagi daerah. Mulai dari kesejahteraan masyarakat hingga peningkatan PAD.

“Kita tau keputusan ini ditangan oleh pemerintah pusat, kepala daerah hanya bersifat pemohon. Saat ini tahapan komunikasi ini sudah mulai. Dan kami dari unsur Forkopimda sudah membantu upaya pelegalan aktivitas ini,” pungkasnya.

Tak hanya itu saja, pihak kepolisian yang juga menjadi bagian dari Satgas tersebut menyebutkan bahwa perlu dukungan dari semua pihak terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pemda Batanghari. Untuk mendapatkan izin pengelolaan sumur-sumur minyak yang selama ini dikelolah oleh masyarakat Batanghari, baik melalui BUMD maupun koperasi. 

Bahkan mereka pun meminta dukungan dari rekan-rekan media yang ada di Provinsi Jambi khusus Batanghari untuk ikut andil dalam mewujudkan hal tersebut. Baik dengan mengangkat isu, sebab menurut pihak kepolisian, apabila Pemda Kabupaten Batanghari diberikan kesempatan untuk mengelola SDA yang ada di Kabupaten Batanghari sendiri dapat dipastikan akan meningkatkan sumber pendapatan dan pemulihan ekonomi masyarakat. 

Bahkan menurut mereka, Kabupaten Batanghari sendiri mempunyai BUMD ‘PT BATANGHARI SEJAHTERA’ yang dibentuk melalui Perda Nomor 23 tahun 2008 dan salah satu subbidangnya yakni pengelolaan sumur minyak.

Menurut Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Ngatijan, ada dua alternatif dalam penanganan sumur ilegal tersebut. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, dampak lingkungan, dampak keamanan, hingga proses hukum.

Lalu kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur ilegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah.

Selain upaya penindakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk kegiatan illegal drilling dan illegal tapping juga terus dilakukan oleh SKK Migas bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dan KKKS.

Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel, Andi Arie Pangeran mengatakan banyak hal sebenarnya yang bisa diungkap dari penanganan illegal drilling.

“Bagaimana peran dari masing-masing sektor dalam kerangka illegal drilling ini,” ujarnya.

Harapan kita bersama, kata Aap, demikian basa disapa, adalah sinergi dan kontribusi dari semua pihak. Sehingga harapan dapat tercapai untuk memenuhi kemaslahatan banyak orang.

“Kita juga berharap agar pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan-aturan untuk kegiatan illegal drilling sehingga ada kejelasan akan dibawa ke arah mana,” ujarnya.

Aap menegaskan sejauh ini kontribusi dan retribusi juga tidak ada terhadap masyarakat. Malah mengarah pada kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kerja illegal drilling.

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling

“Untuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” katanya.

“Untuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Bapak Kapolri, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani,” imbuh Rinto.

Upaya lain yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan kegiatan illegal drilling adalah dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal. 

Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres serta Permen Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam RI. (Bjs/*)