JAMBI, AksesNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan kasus suap yang telah menjerat Zumi Zola terkait uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 lalu, ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan pemeriksaan tersangka dari pihak swasta yaitu, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman alias Asiang ke Tipikor Jambi, Rabu (25/09/2019).
Dari informasi yang dihimpun, Asiang dan Jaksa KPK tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, sekitar pukul 12. 00 WIB, dengan menggunakan Pesawat Citylink. Selain itu, tim Jaksa KPK tersebut dikawal oleh tim Intelejen Kejati Jambi.
Selanjutnya pada pukul 12.15 WIB, Asiang langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Jambi untuk dilakukan registrasi pemindahan tahanan dari Rutan KPK ke Lapas Jambi.
Kemudian, sekitar pukul 13.45 WIB penyerahan Asiang di Lapas Klas II A Jambi selesai dilaksanakan. Tim KPK dan Tim Intelijen Kejati Jambi, lanjut ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk pelimpahan perkara tersangka Asiang.
Jaksa KPK, Iskandar mengatakan pihaknya melimpahkan tersangka Asiang untuk mempermudah proses persidangan dan pengungkapan kasus RAPBD 2018 itu. “Ya, hari ini satu. Nantinya akan disidangkan di Jambi,” sebutnya.
Asiang sendiri selama proses persidangan akan di tahan di Lapas Klas II A Jambi. “Karena sidangnya di Jambi, disini dititipkannya. Menyusul yang lainnya ada Erwan Malik, Zola, dan yang lainnya,” ungkapnya.
Terkait dengan tersangka lainnya yang belum dilimpahkan, pihaknya meminta bersabar. “Iya, sabar saja nantikan di limpah juga,” singkatnya.
Bak sebutan yang kini sedang viral “The Ngantri”, sepertinya para pejabat Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lainnya juga akan segera menyusul pelimpahannya. Asiang sendiri, disangkakan pasal 5 ayat 1 A atau B subsider pasal 13 undangan tindak pidana korupsi tahun 2009.
Baca juga artikel terkait Korupsi atau tulisan menarik lainnya KPK.
(Team AJ)