JAMBI, AksesNews – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pipanisasi pada tahun anggaran 2009.
“Mantan Kepala PU Tanjabbar, Hendri Sastra secara resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi,” kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf, Senin (24/09/2018) kemarin.
Penahan tersebut dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan untuk mempermudah dan memaksimalkan penyidikan oleh penyidik Kejati Jambi. Menurut Imran Yusuf, saat ini pihaknya hampir rampung melakukan pemeriksaan berkas.
“Dengan demikian, penahanan terhadap tersangka tersebut tidak akan memengaruhi berkas perkara yang ada. Tersangka Hendri Sastra lebih banyak beraktivitas di luar Provinsi Jambi. Maka dari itu, tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakannya, tersangka akan diperiksa 1 kali lagi dan saat ini Kejati telah memeriksa saksi-saksi lannya dan sudah lebih kurang 20 orang diperiksa, baik dari Dinas PU Kabupaten Tanjabbar maupun dari pihak swasta yang mengerjakan proyek Mutiyears tersebut.
Setelah verifikasi kerugian yang dilakukan oleh BPKP selesai, semua akan diungkap ke publik. “Terakhir hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut,” kata Imran Yusuf.
Untuk diketahui, Proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan proyek multiyears yang 2008 dialokasikan dana sebesar Rp111 miliar. Pada tahun 2009 dialokasikan kembali sebesar Rp160 miliar, kemudian pada tahun 2010 dialokasikan lagi sebesar Rp137 miliar yang semuanya dana dari APBD. (Team AJ)