Polresta Jambi Tangkap 3 Pemain Judi Online

Konfrensi pers penangkapan judi online di Kota Jambi, Kamis (25/08/2022). Foto. Ist
Konfrensi pers penangkapan judi online di Kota Jambi, Kamis (25/08/2022). Foto. Ist

JAMBI, AksesNews – Polresta Jambi menggerebek salah satu warung internet (warnet) yang berada di Kota Jambi, Selasa (23/08/2022). Dalam operasi itu, sebanyak 3 pemain judi online diringkus polisi.

Para pemain ini, yakni Andri Novriyanto (36), Bayu Lahansyah (26), dan Muhammad Partono (26). Tidak hanya mereka, seorang operator warnet itu, Ilham (26), juga ditangkap polisi.

“Sudah ada 4 orang yang berhasil kita amankan terkait judi online,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro.

Ia mengatakan warnet yang digerebek itu telah menjadi tempat perjudian. “Disinyalir banyak warnet dialihfungsikan. Bukan untuk mengakses situs lain, melainkan situs judi yang mereka mainkan,” ungkapnya.

Para tersangka ini, dikenakan Pasal 303 KUHP, terancam dihukum penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu, salah satu pemain judi online saat ditanyai Kasat Reskrim Polresta Jambi, mengatakan dirinya mengetahui situs perjudian online melalui Facebook.

“Kami tahu situsnya saat nonton siaran langsung di Facebook. Ada yang mangku menang terus. Kami penasaran, kami cobalah,” katanya.

Namun dari pengakuannya saat itu, bahwa sejak pertama kali bermain belum ada keuntungan yang diperolehnya.

“Belum ada menang. Tak kalah juga,” ungkap pelaku tersebut. (Msa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here