
JAMBI, AksesNews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19, mengharuskan para bakal calon untuk menjalanin uji swab.
Salah satu syarat pencalonan, kandidat yang akan maju sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati atau Walikota dan wakilnya, terlebih dahalu sebelum mendaftar harus diuji swab.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan melaksanakan tahapan pencalonan mulai dari pengumuman pencalonan yang dimulai tanggal 28 Agustus-3 September 2020 dan Pendaftaran Calon tanggal 4-6 September 2020.
KPU Jambi Mulai Buka Pendaftaran Calon 4 September, Berikut Tahapannya
Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara, M. Sanusi, mengatakan uji swab dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat para bakal calon mengikuti sejumlah tes baik kesehatan, psikologi dan narkotika.
“Apabila ada kandidat yang terkonfirmasi positif Covid-19, makan akan langsung diisolasi untuk menjalani proses penyembuhan, sebelum mengikuti ketahapan yang lain,” kata M. Sanusi, Selasa (25/08/2020).
Menurutnya, dalam peraturan KPU mengenai pencalonan tidak ada aturan yang mewajibkan bakal calon yang akan mendaftar untuk melakukan uji swab. Namun karena di masa pandemi Covid-19, para kandidat terlebih dahulu akan menjalani uji swab.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengurus IDI Wilayah Jambi dan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, bakal pasangan calon akan terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan dibantu pihak terkait lainnya.
KPU Ajak Media Bersinergi Sosialisasikan Tahapan Pilkada Jambi 2020
“Akan lebih baik saat pendaftaran, setiap kandidat sudah menyerahkan hasil swab, sehingga bisa memberikan rasa aman bagi penyelenggara dan masyarakat,” harapnya.
Pada saat pendaftaran calon, KPU juga mengimbau kepada para partai politik dan pendukung untuk tidak membawa masa yang terlalu banyak, untuk meminimalisir kegiatan yang mengundang kerumunan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“KPU Provinsi Jambi akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal calon Kepala Daerah yang dilaksanakan di RSUD Raden Mattaher Jambi, dengan mengutamakan protokol kesehatan yaitu melakukan uji swab terhadap bakal pasangan calon,” jelasnya.
Selain itu, yang menjadi penting yakni terkait pemeriksaan oleh BNN Jambi, pemeriksaan kejiwaan dan uji laboratorium lainnya, tentunya peran serta media sangat dibutuhkan dalam publikasi, terutama di tengah ancaman pandemi Covid-19. (Bjs)