Beranda Akses Merokok di Tempat Umum, Pemkot Jambi Akan Terapkan Denda

Merokok di Tempat Umum, Pemkot Jambi Akan Terapkan Denda

KOTAJAMBI, AksesNews – Sebagian masyarakat tidak suka dengan rokok, namun masih banyak juga masyarakat yang ketergantungan dari rokok. Tetapi, selain permasalahan kesehatan, masih banyak para perokok yang kurang bijak dalam memenuhi kebutuhan merokoknya seperti merokok di tempat umum, di sebelah wanita, anak-anak, ibu hamil dan pengidap penyakit pernapasan.

Di Kota Jambi sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) sedang berupaya membuat regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017, membahas tentang rokok untuk menjadi peraturan Walikota Jambi agar kota Jambi menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana usai membuka salah satu acara kesehatan di Swiss-Belhotel, Minggu (25/08/2019).

“Kita sudah punya Perdanya itu dari tahun 2017, sekarang sedang dibahas turunan menjadi Perwal. Didalamnya kita upayakan denda bagi perokok di tempat umum yaitu Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” kata Maulana.

Maulana pun menegaskan, selain diberatkan kepada perokok secara personal, yang paling penting denda bagi institusi dimana tempat mereka merokok. “Tidak hanya pelaku perorangannya, tetapi institusi dimana tempat mereka merokok itu nilainya lebih besar. Itu sampai satu Juta,” katanya.

Dengan memberi contoh, Maulana mengatakan seperti orang merokok di Hotel, sedangkan Hotel itu adalah kawasan tanpa rokok, yang merokok didenda dan yang punya tempat juga didenda. “Tujuannya regulasi kawasan tanpa rokok ini untuk mendidik semua masyarakat bagaimana menghindari bahaya rokok,” kata Maulana.

FOTO: Wakil Walikota Jambi, Maulana usai pembukaan HJ Learning Forum di Swiss-Belhotel Jambi, Minggu (25/08/2019).
FOTO: Wakil Walikota Jambi, Maulana usai pembukaan HJ Learning Forum di Swiss-Belhotel Jambi, Minggu (25/08/2019).

Tak hanya mengumpamakan kawasan hotel, angkutan umum juga menjadi sorotan bagi Pemkot. Maulana menyebutkan sekarang banyak Angkot penumpangnya ataupun sopir merokok dengan bebas yang mana sebelahnya anak-anak sekolah, anak kecil bahkan ibu hamil.

“Ini adalah upaya pemerintah kota Jambi melindungi masyarakat supaya tidak terkena penyakit akibat dari rokok. Bagi perokok, untuk smoking areanya tetap disediakan, di mana nanti ada tempat-tempat terbuka yang mana institusi itu menyiapkan area smoking. Silahkan di situ, harapan kami lama-lama akan berkurang,” pungkasnya. (Alpin)