TANJABBAR, AksesJambi.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Kawasan Pantai Timur Sumatera yang sukses digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Jumat (24/08/2018) lalu akhirnya menetapkan 6 poin kesepakatan yang tertuang dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kawasan Pantai Timur Sumatera.
Menurut Prof. Rokhmin Dahuri, Guru Besar Fakultas Perikanan Dan Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (2001-2004), sekaligus narasumber utama pada rakor tersebut, menekankan perlunya percepatan rehabilitasi lahan Mangrove untuk pengelolaan kawasan pantai timur sumatera.
Hal tersebut, menurutnya sangat penting untuk percepatan pengembangan potensi ekonomi dari sektor kelautan. Pengelolaan dan pemanfaatan Pantai Timur Sumatera dengan segala potensinya, termasuk rehabilitasi lahan mangrove akan dapat mendongkrak potensi ekonomi bagi daerah-daerah sekitar.
Sementara itu, Bupati Safrial melalui Asisten 1 Setda Hidayat mengungkapkan, memang ada 6 kesepakatan penting yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konsisten serta bersinergi dengan implementasi yang tepat waktu dan terukur.
“Sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam pengelolaan lingkungan kawasan pantai timur sumatera. Ada 6 kesepakatan hasil rakor yang nantinya akan di tandatangani langsung oleh bapak bupati dan asisten deputi kemenko maritim,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan poin pertama yang disepakati yaitu pembentukan Sekretariat Bersama Pengelolaan Lingkungan Kawasan Pantai Timur Sumatera sebagai fungsi koordinasi serta penguatan struktur kelembagaan yang diketahui oleh empat Sekretaris Daerah Provinsi.
Yaitu Sekda Provinsi Jambi, Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Sekda Provinsi Kepulauan Riau dan Sekda Provinsi Bangka belitwung. Sedangkan untuk posisi Ketua Harian adalah Sekretaris Daerah Tanjabbar, dengan Kepala Bappeda selaku Sekretaris.
Poin kedua, mempersiapkan rencana aksi percepatan rehabilitasi mangrove dan membangun jejaring mangrove di Perguruan Tinggi Negeri, Swasta serta percepatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi.
Selanjutnya terkait pendanaaan rencana aksi tersebut bersumber dari Dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Dana CSR. Kemudian di sepakati juga tanjab barat sebagai sekretariat bersama dan pusat kendali pengelolaan kawasan pantai timur sumatera.
“Ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Pemkab dan tentunya seluruh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, akan digelar juga pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan di Institut Pertanian Bogor (IPB) dimana masing-masing daerah akan memaparkan kegiatan dan akan dilakukan cross cutting program dan poin terakhir dari kesepakatan adalah daftar hadir merupakan bagian dari nota kesepakatan.
“Para peserta Rakor sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam memastikan efektivitas dari berbagai kebijakan serta merumuskan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan untuk mendukung pengelolaaan lingkungan Pantai Timur Sumatra,” pungkasnya. (Dika/Hms).