Bakar Lahan Sendiri, Warga Batang Asam Ditangkap Polisi

TANJABBAR, AksesJambi.com – Aparat Kepolisian Unit Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu berhasil mengamankan Pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Dusun Kuala Latam, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kamis (23/08/2018).

Pelaku ML diamankan oleh Aparat Kepolisian atas hasil pemeriksaan saksi-saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan pelaku ML mengatakan bahwa ia tidak dengan sengaja atau secara langsung membakar lahan.

Akan tetapi, Pelaku membakar sarang tawon yang berada di lahan pelaku, setelah membakar sarang tawon tersebut pelaku meninggalkannya begitu saja, karena takut disengat tawon tanpa memadamkan apinya.

“Sehingga api merambat membakar lahan milik pelaku yang kondisinya dalam keadaan kering dan mudah terbakar yang mengakibatkan 2 hektar lahan terbakar,” kata Kuswahyudi menjelaskan.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang disita berupa bilah Parang Panjang, 1buah mancis korek api, 3 batang /potong kayu bekas terbakar, 1 batang kayu galah panjang bekas terbakar.

Pelaku dikenakan Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf ( h ) UURI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidub (PPLH) atau 188 KUHPidana.

SUMBER: Tribratanews.jambi.polri.go.id