KERINCI, AksesJambi.com – Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pengesahan ini ditandai dengan melakukan penandatanganan nota kesapahaman antara Bupati Kerinci dan Pimpinan Dewan.
Adapun Empat Ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda RPJMD 2019-2024, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan 2019 dan Rancangan KUA-PPAS APBD 2020.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Adi Purnomo dalam Penyampaian Pelaporan Hasil Pembahasan oleh Pimpinan DPRD menyampaikan Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kerinci dapat menyetujui empat ranperda tersebut, dengan beberapa catatan penting yang harus segera di tindaklanjuti.
Ditambahkan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Arpan Kamil mengharapkan Kepada Bupati Kerinci untuk segera menindaklajuti masukkan dewan dan menyampaikan ranperda tersebut secepatnya kepada Gubernur Jambi untuk di Evaluasi.
Sementara itu Bupati Kerinci, Adirozal dalam pandangan akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga empat ranperda dapat terselesaiakan tepat waktu.
“Selaku mitra dari pemerintah Daerah, DPRD telah menunjukkan komitmen dan integritas dalam penyempurnaan empat ranperda,” Papar Bupati.
Bupati Adirozal mejelaskan dari Empat Ranperda ini nantinya akan segera dikonsultasikan ke Gubernur Jambi terutama RPJMD dan LKD.
“Untuk KUA-PPAS APBD Perubahan 2019 akan segera ditindaklanjuti dengan pembuatan RKA oleh masing-masing OPD untuk kegiatan masing-masing OPD sesuai dengan plafon dana yang sudah ditetapkan oleh dewan,” papar mantan Wakil Walikota Padang Panjang. (hms/jnf)