JAMBI, AksesNews – Oknum Dept Colektor (DC) berinisial PR, yang mengaku dari lembaga keuangan Federal Internasional Finance (FIF) cabang Muara Bulian di Jalan Gajah Mada No.106, Rengas Condong, Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, mengatakan bahwasanya Perlindungan Konsumen ajaran sesat Sesat.
PR dalam rekaman suara dengan lantang mengatakan bahwa Perlindungan Konsumen merupakan ajaran sesat kepada seorang konsumen dari FIF cabang Muara Bulian.
“Bagaimana ya bang yang ada itu perlindungan anak atau perempuan, kalau perlindungan konsumen itu ajaran sesat,” ujarnya dalam rekaman itu.
Menyikapi hal ini, Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) geram dan mengecam pernyataan oknum DC tersebut.
“Saya tunggu klarifikasinya dalam waktu 1X24 jam, apabila tidak ada akan kami tempuh jalur hukum,” katanya Rabu (25/06/2025).
“Jelas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah disyahkan oleh pemerintah, kenapa terucap bahwasanya Perlindungan Konsumen itu ajaran sesat,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, PR oknum DC FIF tidak dapat memberikan jawaban klarifikasi. (Rls/*)



