Beranda Akses 12 Burung Kakatua yang Ditangkap di Jambi Dilepasliarkan ke Habitatnya

12 Burung Kakatua yang Ditangkap di Jambi Dilepasliarkan ke Habitatnya

JAMBI, AksesNews – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan ZSL Indonesia mengembalikan 12 ekor burung langka dari keluarga kakatua ke habitatnya di Maluku dan Papua.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh mengatakan tujuan dari pengembalian burung tersebut ke wilayah Maluku dan Papua yang menjadi habitatnya adalah untuk menjaga kelestarian hewan yang dilindungi ini.

“Ada sebanyak 12 ekor burung, yang merupakan hasil tangkapan dari perdagangan ilegal dari operasi penegakan hukum di kawasan Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi,” kata Rahmad, Selasa (25/06/2019).

Dalam proses penangkapan, aparat melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku lain di Batam, Kepulauan Riau yang merupakan salah satu jaringan pelaku.

Dalam kasus perdagangan satwa dilindungi itu, polisi menetapkan 1 orang tersangka. Selain itu, juga berhasil diamankan sebagai barang bukti, 13 ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisese minor) dalam kondisi mati.

Selanjutnya, 4 ekor burung kakatua koki (cacatua galerita) dalam kondisi hidup, 4 ekor burung kakatua Maluku (cacatua moluccensis) dalam kondisi hidup, 3 ekor burung kakatua putih (cacatua alba) dalam kondisi hidup.

Lanjutnya, ada juga 1 ekor burung kakatua hitam raja (probosciger aterrimus) dalam kondisi hidup, dan 1 ekor lutung Jawa/budeng (trachypithecus auratus) dalam kondisi mati.

Sementara itu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga mengidentifikasi bahwa burung-burung kakatua tersebut berasal dari Maluku Utara, Maluku dan Papua Barat. LIPI merekomendasikan agar satwa-satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitat asalnya.

Disebutkannya, dalam upaya penyelamatan satwa liar di Provinsi Jambi, baik satwa liar korban konflik maupun korban perdagangan satwa liar secara illegal tetap berpegang pada prinsip 3R (Rescue, Rehabilitation dan Release).

Termasuk dalam kasus tersebut, dilakukan rehabilitasi terhadap burung kakatua, sebelum kemudian dilepasliarkan dihabitatnya masing-masing, yakni di Maluku dan Papua.

PARTNERS: jambikita.id/kumparan