Beranda Akses Lagi, Tiga Oknum ASN Pemkot Jambi Dilaporkan ke Panwaslu

Lagi, Tiga Oknum ASN Pemkot Jambi Dilaporkan ke Panwaslu

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi, kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga Oknum ASN Dilaporkan ke Panwaslu, yang diduga tidak Netral pada Pilkada Serentak di Kota Jambi 2018 ini.

Ketua Panwaslu Kota Jambi ketika dihubungi Via Whats’App (WA), Ari Juniarman membenarkan adanya laporan terkait keterlibatan ASN di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. “Iya, ada laporan terkait Netralitas ASN,” sebutnya, Senin (25/06/2018).

Adapun yang melaporkan hal tersebut, yakni Ahmad Kaspun. Ia menjelaskan tujuannya datang ke Sekretariat Panwaslu Kota Jambi, untuk melaporkan adanya dugaan keterlibatan ASN dalam Pilwako Jambi 2018 yang sebentar lagi berlangsung pada 27 Juni besok.

BACA JUGA: Sanksi Berat Menanti Kepala Dishub Kota Jambi, Jika Terbukti Tak Netral

“Bukti yang kami lampirkan didapat dari Media Sosial (Medsos) dan Postingan yang ada di dalam Whatsapp Grup. Disitu tertulis ada perintah dari unsur Pimpinan ASN yang mengkoordinir untuk memilih pasangan nomor urut dua,” jelasnya.

Selain itu, Kaspun berharap Panwaslu cepat tanggap untuk menindaklanjuti laporan yang telah diadukan tersebut. “Ini masih dugaan dan berdasarkan temuan dan kemungkinan Tiga Oknum ASN terlibat,” tambahnya.

“Langkah kita, ya melaporkan ke Panwaslu. Nanti Panwaslu yang bertindak untuk memanggil saksi-saksi dan yang lain-lainnya, dan Harapan kita Panwaslu bekerja dengan profesional, tidak berpihak dan bekerja serius,” harapnya.

Untuk diketahui, Tiga Oknum ASN Pemkot Jambi yang dilaporkan tersebut berinisial AB, YI dan MS. Mereka dilaporkan terkait dugaan keikutsertaan dalam memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jambi. (Alpin)