Beranda Akses Pelaku Begal yang Libatkan Anak Bawah Umur Divonis 8 Tahun Penjara

Pelaku Begal yang Libatkan Anak Bawah Umur Divonis 8 Tahun Penjara

Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah remaja di Taman Jomblo. Foto: Yovy Hasendra
Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah remaja di Taman Jomblo. Foto: Yovy Hasendra

JAMBI, AksesNews – Pelaku pembegalan di kompleks perumahan Aur Duri Jambi, Arya Putra Helrobet, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (24/05/2022).

Putusan yang dijatuhkan kepada Arya lebih ringan dari tunturan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. JPU Sukmawati sebelumnya menuntut Arya dengan hukuman 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Arya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki senjata tajam jenis penikam atau penusuk dan turut serta melakukan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Rio Destrado membacakan amar putusan, Selasa (24/05/2022).

Persidangan ini sebenarnya dipimpin oleh Hakim Ketua, Partono, bersama 2 hakim anggota, Rio Destrado dan Dini Nusrotudiniah. Namun, pada persidangan kemarin, putusan diambil alih hakim anggota karena Hakim Partono dalam kondisi sakit dan serta masa penahanan terdakwa yang hampir berakhir.

Atas putusan ini, JPU Kejari Jambi, melalui Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan, menyatakan kalau pihaknya tidak akan mengajukan upaya banding selama terdakwa tidak mengajukan banding.

“Karena (putusan) lebih dari dua pertiga tuntutan, selama terdakwa tidak melakukan banding kami tidak ada upaya banding,” kata Irwan, Rabu (25/05/2022).

Selain lokasi perkara di Aur Duri, Arya juga dituntut dalam perkara pembegalan di Taman Jomblo Jambi. Dalam perkara ini, Arya divonis 7 tahun penjara. Turun 1 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini sebanyak lima orang anak dibawah umur turut menjadi terdakwa. Arya adalah pelaku yang sudah berusia dewasa.

Kelima pelaku anak itu adalah KE, F, D, K, dan KK (penuntutan terpisah). Mereka didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan Arya, Mamad, dan Gilang.

Kronologi
Pada hari Sabtu (22/1) malam, para pelaku nongkrong di kawasan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Di situ KK menyampaikan kalau dia diajak duel oleh seseorang dengan menggunakan senjata tajam.

Masih di malam yang sama, KK mengajak rekan-rekannya, KE, F, D, K, Arya, Mamad, Gilang, untukpergi ke rumah Arya, untuk mengambil senjata tajam. K membawa egrek dan Arya membawa Samurai.

Kemudian mereka semua langsung menuju Taman Jomblo, Tugu Keris, lewat Jalan Lingkar Barat. Setelah sempat melewati Taman Jomblo, Arya kemudian meminta rekan-rekannya berbalik arah. Melihat orang yang ada di Taman Jomblo.

Di lokasi itu, mereka melihat ada orang yang sedang nongkrong, Titin (korban), Reflyn (korban),Reka (korban) dan Meta (korban). Mereka mendatangi korban. Korban mencoba melarikan diri, alhasil Meta berhasil bersembunyi di Kamar Mayat Rumah Sakit Mitra Hospital.

Arya kemudian mengejar Titin dan berhasil membacok kaki dan kepala Titin. K kemudian mendekati Reflyn seraya mengancamnya dengan menggunakan egrek. K meminta Reflyn menyerahkan handphone milik Reflyn.

Setelah mendapat handphone korban, K kembali ke motor dan menyuruh KE pergi dari lokasi. Dan F tetap duduk di atas motor untuk mengawasi keadaan sekitar.

Atas perbuatan pelaku, dari hasil visum ditemukan luka robek di bagian kaki kanan sepanjang 23 sentimeter. Visum terhadap korban Reka terdapat luka robek di bagian punggung sepanjang 4 sentimeter. (Jmk/Yh/*)