JAMBI, AksesNews – Komisi II DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait dengan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan permasalahan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Baru, Rabu (25/5/2022).
Sudirman mengatakan, ada dua hal yang dibahas terkait rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD, pertama permasalahan Hotel Ratu, kedua soal Mall WTC.”Kami diundang dalam rangka untuk melihat sejauh mana rekomendasi Pansus terkait dengan 4 aset yang di kerjasama kan,” katanya.
Khusus hari ini kata Sudirman, baru 2 yang dibahas yaitu Hotel Ratu dan Mall WTC. Jadi, secara prinsip Pemprov siap menindaklanjuti hasil rekomendasi dari DPRD. “Kemudian dilanjutkan dengan beberapa diskusi karena memang ini kan ketika rekomendasinya bisa dalam bentuk pembuatan BUMD ya kan, kita sampaikan konsekuensi-konsekuensi nya ketika BUMD, maka harus ada pernyataan modal,” tambahnya.
Menurut Sudirman, lewat pertemuan dengan Komisi II ini bukan membahas soal temuan BPK, melainkan membahas tindaklanjuti Pansus BOT yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jambi.”Khusus tugasnya itu melihat 4 kerjasama, Pemprov dengan pihak ketiga kerjasama BOT itu,” ungkapnya.
Terkait persoalan PT. EBN juga dalam pembahasan, tetapi masih dalam diskusi formal.”EBN, nanti juga JBC akan dibahas dilain waktu, tapi rekomendasi dari Pansus InsyaAllah, kami akan tindaklanjuti,” jelasnya.
Sudirman mengungkapkan bahwa rekomendasi DPRD mengenai Mall WTC itu adalah untuk dilakukan pengukuran ulang Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di HPL Pemprov Jambi, guna memastikan berapa luasannya.
“Karena antara luasan HPL, HGB hal yang berbeda, sehingga akan ketahuan, dan yang dikerjasamakan kan HGB nya. Kita sudah menyepakati di APBD-P 2022 akan menganggarkan alokasi untuk itu,” ungkapnya. (Mfa)