Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian TBS, Anggota Dewan Tanjab Barat Diperiksa Polda Jambi

JAMBI, AksesNews – Kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo yang merupakan anak perusahaan Makin Grup, siduga dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi terus berlanjut.

Kali ini, ketua kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya, Budi Azwar, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjab Barat, diperiksa oleh Penyidik Direskrimum Kepolisiab Daerah (Polda) Jambi terkait kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut, Selasa (25/05/2021).

Direskrimmum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengatakan Ketua KSUPJ tersebut diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut.

“Hari ini kita periksa yang bersangkutan memenuhi panggilan kita sebagai saksi. Jadi beliau sekarang kita periksa sebagai saksi terkait dengan perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT PSJ. Status beliau kita panggil sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Budi Azwar, Harnoni, mengatakan kliennya diperiksa oleh Polda Jambi sebagai saksi kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT PSJ yang dilakukan KSUPJ.

“Klien kami diperiksa sebagai saksi. Nanti ada kelanjutan pada Senin, tanggal 31 (2021) akan diperiksa lagi tambahan,” katanya.

Budi Azwar ke Polda Jambi didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya, Budi Azwar diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi selama kurang lebih delapan jam lamanya.

Budi Azwar bersama dua orang kuasa hukumnya tiba di Polda Jambi sekitar pukul 14.00 WIB. dan mulai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sekitar pukul 15.00 WIB, selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB.

Ditanya berapa pertanyaan yang dicecar penyidik kepada kliennya, Harnoni tidak bisa menyebutkan, dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik Ditriskrimum Polda Jambi.

“Mulai diperiksa jam tiga sore, sampai sekarang (23.00 WIB). Kalau itu (berapa pertanyaan) tanya sama penyidik ya,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga pengurus koperasi yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh KSUP.

Selesai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu, ketiga pengurus KSUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang jabatannya Wakil Ketua KSUPJ, S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah bendahara koperasi. Sementara, kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp 200 juta lebih dari aksi mereka. (Team AJ/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here