BENGKULU, AksesNews – Warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi diketahui menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April 2019, nyoblos di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Ada dua warga Jambi yang diduga ikut nyoblos, yakni suami istri berinisial SI dan SN. Keduanya diduga tidak masuk dalam daftar DPT, DPTb dan DPK. Keduanya nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Dusun Dua Desa Lubuk Mukti Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Kepala Desa Lubuk Mukti, Arif Mukanto membenarkan kedua suami istri itu adalah warga desanya. Namun, hingga saat ini (kemarin), pihaknya belum menerbitkan surat domisili. Diduga kuat mereka memberikan hak suaranya hanya menggunakan KTP Provinsi Jambi.
Terkait yang bersangkutan ikut memberikan hak suaranya atau tidak, ia tidak mengetahui pasti. Yang bersangkutan beberapa hari lalu ada menyampaikan surat pindah yang diterbitkan Dukcapil Provinsi Jambi tertanggal 2 April 2019.
“Kalau surat pindah dari Dukcapil Jambi ada, dan saya sudah mengetahui.Tetapi untuk surat domisili dari Pemerintahan Desa belum menerbitkan,” kata Arif Mukanto seperti dilansir bengkuluekspress.com, Kamis (25/04/2019).
Sementara itu, Ketua PPS Desa Lubuk Mukti, Suherman mengaku, tidak memperbolehkan warga dari luar Kabupaten Mukomuko, bisa memilih tanpa ada e-KTP Provinsi Bengkulu dan tanpa terdaftar di DPT dan DPTb.
“Memang ada yang menggunakan form DPTb sebanyak 25 pemilih. Tetapi, semuanya warga Kabupaten Mukomuko dengan dibuktikan identitas e-KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Mukomuko,” singkatnya.
Terpisah, pemilih yang bersangkutan inisial SI ketika didatangi wartawan mengaku ikut menyoblos. “Ya, saya dan suami saya ikut mencoblos di TPS 2. Tetapi hanya untuk Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden saja,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Mukomuko, Irsyad baru mengetahui informasi tersebut. Tetapi pihaknya telah menginstruksikan petugas di desa setempat untuk melakukan pengecekan.
“Informasi itu telah saya teruskan ke petugas di desa setempat untuk mengecek. Sehingga akan diketahui secara pasti dan jelas terkait informasi tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi mengaku, belum menerima laporan dan tidak ada temuan dari jajarannya terkait hal tersebut. “Belum ada laporan, bagi masyarakat yang tidak terima dan mengetahui hal itu, segera dilaporkan dan akan ditindaklanjuti oleh jajarannya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Bengkulu Ekspress dengan judul: Warga Jambi Nyoblos di Mukomuko