JAMBI, AksesNews – Pegawai Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal berinisial RD alias Pakdo (32) menjadi kurir transaksi narkoba jenis sabu, untuk warga binaan lapas tersebut. RD ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada Selasa (23/04/2019) kemarin.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, tersangka berinisial RD, kami tangkap berawal dari 2 pelaku bernama AG dan AR, yang diciduk sekitar jam 10.15 WIB di Jalan Lintas Desa Pematang Asam, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“Keduanya, AG dan AR diringkus saat dilakukan razia oleh petugas dan ketahuan membawa sebungkus sabu berukuran sedang berplastik klip bening. Dihadapan petugas, keduanya mengaku hanyalah kurir dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut milik AW, seorang Napi di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal,” kata Heru, Kamis (25/04/2019).
Guna mengetahui lebih dalam, petugas lalu melakukan penyidikan penyerahan sabu tersebut, yang kemudian diterima oleh RD, oknum petugas Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, merupakan seorang ASN yang diduga membantu penyelundupkan di Lapas tersebut.
“Dari pengembangan dan keterangan para pelaku, petugas berhasil mengetahui bahwa sabu tersebut milik Napi bernama Alwi, Angga dan Madi. Ketiganya merupakan Napi kasus narkoba tangkapan BNN Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Para kurir tersebut ditangkap, di Jalan Lintas Riau-Jambi, pada Selasa (22/04/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, saat membawa sabu seberat 1 Ons dari Riau dan diamankan diperjalanan menuju tempat transaksi dengan Sipir Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
Pada kasus ini ternyata jaringan narkoba di dalam Lapas, berkoordinasi dengan pihak Lapas itu sendiri yakni Oknum Sipir. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika. (Team AJ)