JAMBI, AksesNews – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil amankan 2 orang pelaku pencurian dengan modus pengganjalan ATM di mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Tersangka tersebut ialah Iriansyah dan Arif Wibowo. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP.Edi Feryadi mengatakan bahwa sudah mengamankan dua tersangka tersebut yang beroperasi dengan modus mengganjal kartu ATM di mulut mesin sehingga kartu ATM korban tertelan. Para tersangka juga telah menekuni aksinya sudah selama satu tahun sejak tahun 2018.
“Perbuatan ini sudah di lakukan berulang-ulang sejak dari 2018. Dari tersangka ini, yang berperan aktif adalah Arif dan yang mengganjal ATM adalah Iriansyah,” kata Edi Feryadi, Senin (25/02/2019).
Dalam menjalankan aksinya, peran tersangka berbeda. Iriansyah berperan menganjal atm korban dengan tusuk gigi, mengambil kartu atm korban, menyimpan ATM korban dan mencatat nomor korban. Sedangkan peran Arif adalah pura-pura membantu korban, mendapatkan nomor pin ATM, mengambil uang di ATM korban dan mentransfer ATM ke rekening yang sudah ada.
“Hasil dari tindakannya, uang langsung di transfer ke rekening yang mereka punya. Hasil keseluruhan adalah ATM BRI, mereka kirim tersebar kemudian di tarik secara tunai. Hasil tersebut kemudian mereka membeli barang, mobil, sepeda motor dan lainnya,” jelas Edi.
Selain itu, Edi Feriyadi mengatakan bahwa pengungkapan dengan cara melihat CCTV yang ada di lokasi, kemudian disamakan di setiap pelakunya di ATM BRI. Pelaku di tangkap di wilayah Palembang. Kerugian dari tindakan ini mencapai 300 juta rupiah.
“Kita sudah mengamankan pakaian yang di gunakan saat melakukan kejahatan untuk memastikan bahwa benar mereka pelakunya. Mereka juga sudah lebih dari 16 kali melakukan aksinya di wilayah Jambi dan Sumatra Selatan. Untuk kerugian yang pertama ada 95 Juta, jadi bervareasi ada juga 24 juta dan seluruh ATM di kuras habis. Saya rasa total kerugian melebihi 300 juta rupiah,” jelasnya.
Operasi yang di lakukan tersangka iyalah ATM yang kurang di jaga dan mencari mesin ATM yang bermerk Kiosung. Para tersangka pun hanya beroperasi pada mesin ATM BRI. “Mereka spesialis rekening BRI, tidak ada Banyak yang lain. Untuk di Jambi, bagi masyarakat yang tertipu di ATM BRI segera melapor di Polda Jambi,” himbaunya.
Para pelaku yang selalu beroperasi di ATM BRI dengan mereka mesin Kiosung mengaku kalau di mesin ATM tersebut lebih mudah. Iriansyah juga mengaku kalau dirinya belajar dari seseorang kenalannya.
“Karena mudah terpasang dan juga cepat tertelan. Saya sopir travel Jambi-Palembang, kadi saya ketemu penumpang dan di ajari hal tersebut. Untuk pertama kali dilakukan di ATM Pom Bensin, tapi tidak dapat apaapa,” pengakuan salah satu tersangka, Iriansyah.
Sedangkan tersangka atasan nama Arif mengaku kalau dirinya membantu, dalam pembagian hasil di bagi dua tetapi dirinya hanya mendapat bagian yang kecil dibandingkan Iriansyah.
Edi Feryadi menghimbau kepada masyarakat apabila ATMnya tertelan, jangan mau di bantu orang lain kecuali pihak Bank. Hubungi pihak Bank dengan Call Center yang nomor hanya 5 angka karena tidak ada call center yang angkanya panjang.
Untuk dua orang tersangka tersebut di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (Alpin)