Pasutri Pengedar Sabu di Tungkal Ternyata Residivis

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (25/01/2023).
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (25/01/2023).

TANJABBAR, AksesJambi.com – Pasangan suami istri (Pasutri) siri RA (31) dan HS alias Susan (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungjabung Barat dengan barang bukti sabu seberat 529,39 gram atau ½ kilogram lebih. Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Kota Kualatungkal pada Minggu (15/01/2023) lalu.

Tangkapan dari kedua tersangka ini menjadi yang terbesar bagi Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di awal tahun 2023. Demikian diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Tony Ardian, saat pres rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (25/1/2023).

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya.

Disampaikan Kapolres, pelaku pertama ditangkap berinisial RA sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Setia Jalan Panglima H Saman, Kualatngkal, Tanjab Barat dengan barang bukti 3 buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu.

Usai melakukan penangkapan terhadap RA, kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainnya yakni seorang perempuan berinisial HS alias Susan.

“Sekira pukul 20.30 WIB tim berhasil mengamankan HS di rumahnya di Parit 3, jalan Tenggiri, RT 03  Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKBP Padli.

Saat diinterogasi, dari pengakuan RA dan HS bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika jenis sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong di Perumahan BTN Permata Berlian, Kelurahan Sriwijaya, Kualatungkal.

Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan empat belas paket narkotika jenis sabu.

“Jadi total keseluruhan barang bukti diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram atau setengah kilogram,” terang AKBP Padli.

Lebih lanjut AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. RA berperan sebagai yang menjual dan HS berperan sebagai yang menyimpan.

“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undanh-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Wjs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here