Beranda Akses Tak Terima Tuduhan, PH PT. DDP Luruskan Simpang Siur Berita yang Rugikan...

Tak Terima Tuduhan, PH PT. DDP Luruskan Simpang Siur Berita yang Rugikan Perusahaan

MUKOMUKO, AksesNews – Perang opini dari dua Kuasa Hukum terkait proses Persidangan Lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri bersama BPN Mukomuko pada Selasa (21/11/2023) dalam perkara gugatan PT. DDP terhadap petani tanjung sakti karena menduduki dan memasuki lahan HGU 125 (Hak Guna Usaha) bakal berbuntut panjang.

Kuasa Hukum PT. Daria Dharma Pratama (DDP) justru balik menunding Kuasa Hukum Tergugat telah melakukan Intrik (penyebaran kabar bohong yang sengaja untuk menjatuhkan lawan) melalui berita-berita di media. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT. DDP Iman Nul Islam, SH,. MH.

“Berita-berita yang tidak valid, penuh dengan tuduhan dan indikasi yang tidak benar, patut kami luruskan kepada publik secara luas. Apa yang dilakukan dalam rangkaian proses Sidang Lapangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko bersama pihak-pihak terkait kemaren kami nyatakan sudah sesuai dengan hukum dan proses Peradilan yang ada,” terang Iman.

Pengadilan datang dalam rangka pembuktian, dilakukan secara transparan tidak ada yang ditutupi, dan saat di lapangan persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim. Semua dilakukan secara transparan, selain Pihak Pengadilan dan BPN Mukomuko Sidang lapangan ini juga dihadiri langsung oleh pengugat, tergugat dan dihadirkan pula perangkat Desa Serami Baru, Dalam kesempatan ini pula Perangkat Desa Serami Baru juga menyerahkan peta Desa beserta surat keterangannya, yang menyatakan bahwa Areal Perusahaan tersebut benar-benar masuk dalam wilayah Desa Serami Baru.

Iman melanjutkan, berkenaan dengan para tergugat maupun kuasa Hukum dari para tergugat dalam kesempatan ini, perangkat Desa Serami Baru mengakui tidak mengenalinya dan tidak mengakui mereka sebagai warga Desa Serami Baru, dan pihak Desapun meminta agar sama-sama menjaga jalannya persidangan tersebut agar kondusif apresiasi buat mereka.

“Kalau sekiranya ada pihak lain yang mencoba membuat fitnah, dan membuat berita bohong, terkait adanya dugaan dan tuduhan, atau manipulasi fakta dalam proses sidang ini, itu sudah keterlaluan dan bisa terindikasi tindak pidana, tidak ada satupun upaya dari Penggugat mempengaruhi pihak pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, Iman juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kuasa Hukum Tergugat beropini Kalau sidang tersebut tidak transparan diantaranya, terkait penggunaan kendaraan dari pihak penggugat yang digunakan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko, Pihaknya hanya melakukan hal tersebut untuk menjamin keselamatan dan kelancaran proses persidangan.

Perlu dijelaskan, kata Iman, pertama, mengenai Kendaraan, perusahaan hanya memfasilitasi untuk menjamin keselamatan kawan-kawan PN dan BPN itu saja, sebab medan untuk menuju lokasi sidang tersebut sangat rawan, terjal dan berlumpur yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan biasa.

“Kedua mengenai Kuasa Hukum Tergugat merasa ditinggalkan, jujur kami saja merasa ada keanehan yang terjadi disini, ada 8 kendaraan lengkap, dan kenapa satu kendaraan tergugat saja yang tidak ikut dalam rombongan, logikanya tidak mungkin dengan medan seperti itu delapan mobil bisa ngebut dan meninggalkan mobil tergugat, kan aneh, bahkan kami sempat menghubungi melalui HP dan menunggu mobil tergugat ini cukup lama, tapi tak ada respon, terus tiba-tiba menuduh kami untuk tidak mengajak mereka, ini sudah menghina PN selaku penyelenggara kegiatan ini,” jelasnya.

“Jadi, bila hal itu menjadi substansi tuduhan mereka, silahkan melalui Kuasa Hukum tergugat melanjutkan keraguan dan tuduhan yang mengarah pada fitnah tersebut untuk bisa dibuktikan di Pengadilan, sebab pengadilan ini ranah kita, berhenti beretorika, menebar fitnah diluar ruang sidang, kalau hanya untuk meminta simpati publik,” tutup Iman. (PJS/*)